Sewa Hotel PORPROV dan PEPARPROV di Kota Tangerang Tembus Rp12,06 Miliar, Publik Perlu Mengetahui Rinciannya

0
Dispora-Kota-Tangerang

Seputarkita, TANGERANG — Paket pengadaan sewa hotel untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) dan Pekan Paralimpik Provinsi (PEPARPROV) Tahun Anggaran 2026 yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) menjadi perhatian publik. Berdasarkan tangkapan layar data SIRUP, paket yang dikelola Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang tersebut memiliki total pagu anggaran sebesar Rp12.062.400.000.

Data yang ditampilkan dalam sistem SIRUP mencantumkan nama paket “Sewa Hotel PORPROV dan PEPARPROV”, dengan kode RUP 68150289, satuan kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta lokasi pekerjaan di Kota Tangerang, Provinsi Banten. Waktu pemilihan penyedia tercantum pada Oktober 2026.

Anggaran Bersumber dari APBD dan APBD Perubahan

Dalam rincian sumber dana pada tangkapan layar tersebut, anggaran paket tercatat berasal dari dua sumber, yakni:

  1. APBD Tahun Anggaran 2026: Rp8.616.000.000.
  2. APBD Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2026: Rp3.446.400.000.

Dengan demikian, total pagu yang tercantum mencapai Rp12.062.400.000 atau sekitar Rp12,06 miliar.

Besarnya alokasi tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka, terutama mengenai kebutuhan riil penyewaan hotel, jumlah atlet dan ofisial yang akan ditampung, lama masa menginap, standar fasilitas, serta perhitungan harga satuan yang digunakan dalam penyusunan anggaran.

Namun, nilai pagu dalam SIRUP merupakan nilai rencana pengadaan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan nilai kontrak, realisasi belanja, ataupun adanya kerugian keuangan daerah.

Publik Berhak Mengetahui Dasar Perhitungan Anggaran

Penyelenggaraan PORPROV dan PEPARPROV tentu membutuhkan dukungan akomodasi bagi atlet, pelatih, ofisial, serta pihak lain yang terlibat. Meski demikian, penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar harus didukung perencanaan yang terukur, kewajaran harga, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan, terdapat sejumlah hal yang patut diklarifikasi kepada Dispora Kota Tangerang.

Pertama, bagaimana perhitungan kebutuhan hotel hingga menghasilkan pagu sebesar Rp12,06 miliar? Kedua, berapa jumlah kamar, kapasitas tamu, durasi menginap, serta standar fasilitas yang direncanakan? Ketiga, apa dasar penambahan alokasi melalui APBD Perubahan sebesar Rp3,446 miliar? Keempat, bagaimana mekanisme pemilihan penyedia dan metode pembuktian kewajaran harga yang akan diterapkan?

Klarifikasi tersebut penting untuk menilai apakah anggaran telah disusun berdasarkan kebutuhan nyata dan prinsip efisiensi, bukan semata-mata melihat besarnya angka yang tercantum dalam sistem.

Perlu Diuji Berdasarkan Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan pemerintah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Selain itu, pengelolaan keuangan daerah perlu memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan tersebut menjadi kerangka untuk menilai perencanaan kebutuhan, penggunaan anggaran, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serta pertanggungjawaban belanja pemerintah.

Apabila kemudian ditemukan indikasi penyimpangan, penilaian lebih lanjut harus didasarkan pada dokumen pengadaan, kontrak, bukti pembayaran, hasil pemeriksaan, serta fakta lain yang dapat diverifikasi. Besarnya pagu anggaran saja tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi.

Dispora Kota Tangerang Perlu Memberikan Penjelasan

Transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, penjelasan dari Dispora Kota Tangerang diperlukan agar masyarakat dapat memahami dasar penetapan pagu, kebutuhan penyewaan hotel, dan mekanisme pengadaan yang direncanakan.

Dokumen yang relevan untuk ditelaah antara lain Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), survei harga hotel, rincian kebutuhan kamar, dokumen perubahan anggaran, dokumen pemilihan penyedia, serta kontrak dan bukti pembayaran apabila pengadaan telah dilaksanakan.

Keterbukaan dokumen tersebut akan membantu publik membedakan antara kebutuhan anggaran yang wajar dan kemungkinan persoalan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. (RED/007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *