LBH Swastika Advokasi Nusantara Soroti Dugaan Penyalahgunaan Pita Cukai Anggur Kuda Mas, PT Aneka Inti Bumi Bakal Disomasi
Ilustrasi Gambar By Redaksi
Seputarkita, TANGERANG — Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara (LBH SAN) menyoroti pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan pita cukai pada produk minuman beralkohol merek Anggur Kuda Mas yang dikaitkan dengan PT Aneka Inti Bumi.
Persoalan tersebut menjadi perhatian lembaga advokasi tersebut karena menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan cukai, pengawasan peredaran minuman beralkohol, serta potensi kerugian penerimaan negara apabila ditemukan praktik penyalahgunaan pita cukai.
Ketua Umum LBH Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., melalui rencana langkah advokasi kelembagaannya, menyiapkan surat somasi dan permintaan klarifikasi resmi kepada Direksi PT Aneka Inti Bumi.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan mengenai sistem pengawasan penggunaan pita cukai, mekanisme distribusi produk, serta kemungkinan adanya tindakan pihak tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dugaan Penyalahgunaan Pita Cukai Perlu Diusut
Sorotan terhadap produk Anggur Kuda Mas mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai dugaan peredaran produk tanpa pita cukai serta informasi tentang dugaan pelepasan dan perdagangan pita cukai secara terpisah.
Informasi tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum, pada tahap mana dugaan penyimpangan terjadi, serta siapa pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban.
LBH SAN menilai persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan pita cukai pada kemasan produk. Pemeriksaan juga perlu mencakup keaslian pita cukai, kesesuaian peruntukannya, status pelunasan cukai, serta jalur distribusi produk.
Dalam kajian awalnya, LBH SAN mengidentifikasi sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi, antara lain sistem pengendalian pita cukai oleh produsen, pengawasan distributor dan pengecer, serta kemungkinan penyalahgunaan pita cukai oleh pihak di luar perusahaan.
Surya, S.H.: Penerimaan Negara dari Cukai Harus Dilindungi
Surya menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari perhatian LBH SAN terhadap perlindungan penerimaan negara dan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan.
LBH SAN berpandangan bahwa dugaan penyalahgunaan pita cukai tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan apabila terdapat bukti permulaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, lembaga tersebut menekankan bahwa pemberitaan dan dugaan yang berkembang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana oleh PT Aneka Inti Bumi.
Pemeriksaan harus mampu membedakan kemungkinan pelanggaran oleh produsen, distributor, pengecer, maupun pihak lain, termasuk kemungkinan adanya produk palsu yang menggunakan merek Anggur Kuda Mas.
Somasi dan Permintaan Klarifikasi kepada PT Aneka Inti Bumi
Sebagai tindak lanjut, LBH SAN menyiapkan somasi pertama yang memuat permintaan klarifikasi tertulis kepada jajaran Direksi PT Aneka Inti Bumi.
Beberapa hal yang akan dimintakan penjelasan meliputi mekanisme penggunaan pita cukai, pengawasan distribusi produk, prosedur pengendalian barang kena cukai, serta tindakan perusahaan apabila menemukan dugaan penyimpangan di jaringan pemasaran.
LBH SAN juga akan meminta perusahaan memberikan tanggapan mengenai kemungkinan peredaran produk palsu dan langkah perlindungan terhadap keaslian produk yang dipasarkan.
Dalam rancangan somasi tersebut, perusahaan akan diberikan waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima untuk menyampaikan klarifikasi tertulis.
Permintaan klarifikasi ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung yang dapat dibagikan secara sah.
Siapkan Pengaduan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Selain somasi, LBH SAN mempertimbangkan penyampaian pengaduan resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pengaduan tersebut akan diarahkan pada permintaan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan pita cukai, termasuk kemungkinan pelepasan, perdagangan, atau penggunaan kembali pita cukai yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
LBH SAN juga akan mendorong penelusuran terhadap rantai distribusi produk untuk memastikan apakah terdapat barang kena cukai yang diperdagangkan tanpa memenuhi kewajiban pelunasan cukai.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti permulaan tindak pidana, lembaga tersebut akan meminta agar perkara ditindaklanjuti oleh penyidik yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Berpotensi Bersinggungan dengan Undang-Undang Cukai
Secara hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Ketentuan Pasal 54 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan tertentu yang berkaitan dengan penawaran, penyerahan, penjualan, atau penyediaan untuk dijual barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan kemasan atau tanda pelunasan cukai.
Sementara itu, Pasal 55 mengatur sejumlah bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur perbuatan, alat bukti yang sah, serta hasil pemeriksaan otoritas berwenang.
LBH SAN menegaskan bahwa tujuan langkah advokasi ini bukan untuk menghakimi perusahaan berdasarkan pemberitaan, melainkan mendorong klarifikasi, transparansi, dan pemeriksaan yang objektif.
Hingga naskah ini disusun, tanggapan resmi PT Aneka Inti Bumi terhadap rencana somasi LBH SAN belum tersedia untuk dimuat. Perusahaan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bantahan, dan informasi pendukung atas persoalan yang diberitakan.
LBH SAN berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan produksi dan distribusi barang kena cukai dapat mematuhi peraturan yang berlaku, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga penerimaan negara. ( red / 007 )
