Sidang Gugatan Mantan Kasun Kedung Dowo di PTUN Hadirkan Dua Saksi Fakta

0
IMG-20261013-WA0002

SeputarKita, Nganjuk — Sidang lanjutan perkara gugatan pemberhentian Kepala Dusun Kedung Dowo, Mujito, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (12/10/2026), pukul 10.00 WIB. Sidang kali ini beragenda pemeriksaan dan pendengaran keterangan saksi dari pihak Penggugat maupun Tergugat.

Majelis Hakim yang memimpin sidang terlebih dahulu menanyakan kepada Penasihat Hukum Penggugat, Indra Nur Azis, S.H., M.H., berapa jumlah saksi fakta yang dihadirkan. Penggugat menyatakan menghadirkan dua orang saksi fakta.

Keterangan Saksi Penggugat

Saksi pertama: Iwan Setiawan, Ketua Forum Kajian Advokasi Peraturan Daerah (FKAPD)

Saksi Iwan menjelaskan bahwa Mujito diangkat sebagai Kasun Kedung Dowo berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Menurut aturan tersebut, masa jabatan perangkat desa berakhir pada usia 64 tahun, namun Mujito justru diberhentikan secara sepihak saat berusia 60 tahun. Merasa pemberhentian tersebut tidak sesuai aturan, Mujito kemudian mengajukan gugatan melalui PTUN.

Saksi kedua: Teguh, Kasi Pelayanan Desa Kedung Dowo

Saksi Teguh membenarkan bahwa Mujito telah menerima surat pemberhentian dari Kepala Desa Kedung Dowo, Suprapto, yang dikirimkan melalui jasa kantor pos.

Lebih jauh, Teguh membantah tuduhan yang diajukan pihak tergugat. Ia menyatakan tuduhan bahwa Mujito tidak masuk kantor selama 54 hari pada tahun 2025 dan 48 hari pada tahun 2026 tidak benar.

“Kehadiran bisa dicek melalui rekaman CCTV yang terpasang di lingkungan kantor desa setiap minggunya. Bukti daftar hadir yang dijadikan alasan pemberhentian justru diduga direkayasa oleh Kades Suprapto. Pasalnya, absensi perangkat desa tidak dilakukan setiap hari, melainkan diakumulasi: kadang seminggu sekali, sebulan sekali, bahkan dua bulan sekali,” ujar Teguh di hadapan majelis hakim.

Keterangan Saksi Tergugat

Pihak Tergugat juga menghadirkan dua orang saksi fakta:

Saksi pertama: Hari Moektiono, S.STp., M.AP., Camat Nganjuk

Camat Nganjuk Hari Moektiono menyatakan bahwa selama menjabat hampir tiga tahun, ia telah menerbitkan pemberhentian terhadap dua perangkat desa atas usulan Kepala Desa Kedung Dowo. Satu orang karena meninggal dunia, dan satu lagi yaitu Mujito dengan alasan telah mencapai batas usia pensiun 60 tahun.

Saksi kedua: Nurdian Putro Utomo, S.STp., M.Si., Camat Pace

Saksi kedua yang sebelumnya menjabat di lingkungan Kecamatan Nganjuk hanya menjelaskan ketentuan regulasi terkait batas usia pensiun Kepala Desa dan perangkat desa yang disebutkan hingga usia 60 tahun.

Posisi Hukum & Harapan Penggugat

Penasihat Hukum Penggugat, Indra Nur Azis, menyatakan tuduhan seringnya ketidakhadiran Mujito telah dipatahkan oleh keterangan saksi fakta dan bukti yang diajukan. Indra pun tetap optimis majelis hakim akan mengabulkan gugatan yang diajukan kliennya. (NT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *