Air Pam Keruh Di Perumahan Mutiara Puri Harmoni Rajeg, Swastika Advokasi Nusantara Siapkan Somasi Kepada Direktur Perumdam TKR

0
Surya, SH Ketua LBH SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA

Surya, SH Ketua LBH SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA

Seputarkita, KABUPATEN TANGERANG — Keluhan mengenai kondisi air Perusahaan Air Minum (PAM) yang diduga keruh di Perumahan Mutiara Puri Harmoni, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian Swastika Advokasi Nusantara (SAN). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sisi kualitas pelayanan air bersih yang diterima masyarakat sebagai pelanggan.

Air bersih merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Selain digunakan untuk keperluan rumah tangga, air juga berkaitan erat dengan kebersihan, sanitasi, dan kesehatan keluarga. Karena itu, kualitas air yang dialirkan kepada pelanggan perlu mendapat perhatian serius dari pihak penyelenggara layanan.

Menanggapi persoalan tersebut, Surya, SH Ketua Swastika Advokasi Nusantara menyatakan akan menyiapkan langkah hukum berupa somasi kepada Direktur Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang guna meminta penjelasan serta mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas air yang didistribusikan ke kawasan Perumahan Mutiara Puri Harmoni, Rajeg.

Surya menilai, keluhan pelanggan mengenai air yang tampak keruh tidak semestinya diabaikan. Pihak pengelola layanan perlu melakukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebabnya, baik yang berkaitan dengan proses pengolahan air, jaringan perpipaan, endapan, maupun faktor lain yang dapat memengaruhi kualitas air.

SAN MINTA PEMERIKSAAN DAN PENJELASAN TERBUKA

Melalui somasi yang direncanakan, SAN akan meminta Direktur Perumdam Tirta Kerta Raharja memberikan penjelasan resmi mengenai kondisi air yang dikeluhkan pelanggan di Perumahan Mutiara Puri Harmoni, Rajeg.

Selain itu, SAN mendorong dilakukannya pengambilan sampel dan pengujian kualitas air melalui laboratorium yang kompeten agar kondisi air dapat dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar perkiraan atau asumsi.

Hasil pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah air yang didistribusikan telah memenuhi persyaratan kualitas yang berlaku serta menentukan tindakan perbaikan yang diperlukan.

SAN juga meminta agar perusahaan daerah tersebut memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai penyebab gangguan, langkah penanganan, dan target waktu pemulihan apabila ditemukan permasalahan pada sistem pengolahan maupun distribusi air.

PELAYANAN PUBLIK HARUS MENGUTAMAKAN HAK PELANGGAN

Dalam perspektif perlindungan konsumen, masyarakat yang membayar tagihan air berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Oleh sebab itu, pengaduan mengenai kualitas air harus ditangani secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Persoalan ini berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban penyelenggara sistem penyediaan air minum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum serta hak konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

SAN menegaskan bahwa langkah somasi tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi dan mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan fakta. Kondisi air yang terlihat keruh belum dengan sendirinya membuktikan adanya pencemaran atau bahwa air tersebut mengandung zat berbahaya. Oleh karena itu, pemeriksaan teknis dan pengujian laboratorium menjadi langkah penting untuk memperoleh kepastian.

LANGKAH LANJUTAN APABILA TIDAK ADA TANGGAPAN

Apabila somasi telah disampaikan tetapi tidak mendapatkan tanggapan yang memadai, SAN menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi terkait sesuai kewenangannya.

Langkah tersebut dapat mencakup permintaan pemeriksaan kualitas air, evaluasi pelayanan, serta tindak lanjut administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi SAN, persoalan ini bukan semata-mata mengenai air yang keruh, melainkan juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan air minum yang layak dan sesuai standar.

Masyarakat Perumahan Mutiara Puri Harmoni, Rajeg, diharapkan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis, menyimpan bukti kondisi air, dan mendokumentasikan waktu kejadian agar pemeriksaan dapat dilakukan secara terarah.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi, penyebab air keruh tersebut masih perlu dipastikan. Klarifikasi dari pihak Perumdam Tirta Kerta Raharja juga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi pelayanan air di wilayah tersebut.

SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA menegaskan akan mengawal persoalan ini melalui jalur advokasi dan mekanisme hukum yang berlaku demi mendorong pelayanan air bersih yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *