Pungli di SMPN 1 Karas, Komisi Pendidikan Magetan: Ini Pemerasan Terstruktur!
SeputarKita, Magetan – Terbitnya surat pemberitahuan resmi bernomor 420.3.5/179/403.101.46/2026 dari Komite Sekolah SMP Negeri 1 Karas menuai kecaman keras. Surat yang berisi pembatalan dan penangguhan program kerja sama pembangunan sarana prasarana sekolah tersebut dinilai bukan sekadar informasi biasa, melainkan bukti nyata praktik Pungutan Liar (Pungli) yang membebani orang tua/wali murid.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Nasional Pendidikan Kabupaten Magetan, Imam Yudhianto, SH, SPd, MM, angkat bicara dengan sangat tegas. Ia menilai praktik yang tertuang dalam surat tersebut adalah bentuk pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Surat Komite SMPN 1 Karas ini adalah bentuk pemerasan terstruktur yang dilegalkan melalui kop surat resmi. Ini bukan sekadar ‘pemberitahuan’, tetapi ada tekanan psikologis kepada orang tua. Kami dari Komisi Pendidikan Magetan tidak bisa diam melihat pendidikan di kabupaten ini dibebani dengan praktik kotor seperti ini,” hardik Imam Yudhianto, Jumat (Waktu setempat).
Melanggar Aturan dan Jerat Hukum
Imam Yudhianto memaparkan sejumlah dasar hukum yang dilanggar oleh terbitnya surat tersebut. Menurutnya, langkah komite sekolah mencantumkan lima daftar proyek (Rehab Ruang Kelas VIII E, Rehab Ruang Perpustakaan, Rehab Pagar Depan, Renovasi Lapangan Basket, dan Pembuatan Tempat Parkir) jelas melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Pasal 10 dan Pasal 12 Permendikbud 75/2016 sangat jelas melarang komite sekolah melakukan pungutan. Sumbangan itu harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh ditetapkan nominal maupun waktu pembayarannya. Mencantumkan daftar proyek yang kemudian ditarik iurannya kepada wali murid adalah bentuk pungli,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imam menyoroti bahwa pembiayaan sarana prasarana seharusnya bersumber dari Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) sesuai Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022. Jika dana kurang, mekanismenya adalah pengajuan ke pemerintah daerah atau melalui hibah desa (Permendagri 64/2022), bukan membebani orang tua.
“Surat ini juga berpotensi menjerat oknum pembuatnya dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemaksaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang bisa dijerat dengan UU Tipikor Pasal 12 huruf e, karena proyek fisik seperti rehab bangunan sangat rawan akan praktik mark-up dan korupsi,” beber Imam Yudhianto, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum ini.
Fakta Lapangan: Ironi Pendidikan Gratis
Imam Yudhianto juga menyoroti realitas pahit di lapangan yang diberitakan oleh media Media Seputar Kita. Fakta bahwa di salah satu SMP Negeri di Magetan wali murid digegerkan dengan iuran Rp250.000 per siswa menunjukkan bahwa jargon “Pendidikan Gratis” hanyalah janji politik kosong.
“Pihak komite sering berdalih ini adalah ‘penggalangan dana’ atau hasil ‘kesepakatan rapat’. Padahal, kalau jumlah dan jadwal pembayaran sudah diatur, apalagi disertai konsekuensi bagi yang tidak membayar, itu sudah masuk kategori pungutan wajib. Ini adalah kamuflase. Pendidikan dasar menengah di sekolah negeri seharusnya gratis,” tegasnya.
Ia menilai, kalimat dalam surat yang menyebutkan “seluruh rangkaian kegiatan… dinyatakan berhenti dan gugur” jika program tidak berjalan, adalah bentuk intimidasi terselubung yang memaksa orang tua untuk patuh menyerahkan uang.
Desakan Penindakan Tegas
Sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pendidikan, Komisi Nasional Pendidikan Kabupaten Magetan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera bertindak. Imam Yudhianto menyerukan langkah-langkah konkret:
1. Ombudsman RI dan Inspektorat Daerah diminta segera melakukan pemeriksaan investigatif terhadap Surat No. 420.3.5/179/403.101.46/2026 dan seluruh proyek yang disebutkan.
2. Satgas Saber Pungli Kabupaten Magetan harus menindaklanjuti jika ditemukan unsur pemaksaan dalam penarikan iuran ini.
3. Dinas Pendidikan Magetan didesak untuk mengaudit penggunaan Dana BOSP di SMPN 1 Karas dan segera menerbitkan edaran tegas larangan pungutan di seluruh sekolah negeri.
4. Kepala Sekolah yang membiarkan praktik ini berlangsung harus dikenai sanksi disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Jangan sampai sekolah negeri dijadikan ladang pungli. Kami mengimbau para orang tua/wali murid untuk berani melapor jika dipaksa membayar. Ini bukan soal uang semata, tapi soal keadilan dan masa depan pendidikan kita. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Imam Yudhianto. (Red)
