Proyek Turap Kali Cirarab Rp2,75 Miliar Disorot! Tiang Pancang Produksi 2016, LBH SAN Desak BPK Banten Turun Tangan
Seputarkita, TANGERANG – Proyek pembangunan Turap Kali Cirarab di wilayah Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang dibiayai melalui APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp2,75 miliar, menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara.
Sorotan tersebut muncul menyusul pemberitaan mengenai penggunaan material tiang pancang beton pracetak produksi tahun 2016 dalam pelaksanaan proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.
Ketua Umum LBH Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius, terutama terkait asal-usul material, kelayakan teknis, kewajaran harga satuan pekerjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
Material Produksi 2016 Dipertanyakan, LBH SAN Minta Transparansi Anggaran
Berdasarkan informasi yang diberitakan Jurnal Kota, proyek Turap Kali Cirarab memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp2.751.880.080, dengan panjang penanganan yang disebut mencapai sekitar 325 meter.
Dalam pemberitaan lanjutan, material tiang pancang produksi tahun 2016 tersebut disebut berasal dari bantuan atau hibah Kementerian Pekerjaan Umum.
Keterangan mengenai asal material tersebut justru menjadi alasan bagi LBH Swastika Advokasi Nusantara untuk meminta transparansi dokumen pengadaan dan penggunaan anggaran.
Surya menegaskan bahwa penggunaan material produksi lama tidak otomatis melanggar hukum. Namun, apabila material berasal dari hibah pemerintah pusat, harus terdapat kejelasan mengenai pencatatan aset, nilai material, dan komponen biaya yang dibebankan kepada APBD.
“Yang harus diperjelas adalah apakah material hibah tersebut hanya dibebankan biaya pengangkutan dan pemasangannya, atau justru terdapat komponen harga pembelian material yang kembali diperhitungkan dalam kontrak. Ini harus dibuka dan diperiksa secara transparan,” demikian pokok penegasan Surya yang disiapkan dalam materi pernyataan LBH SAN.
LBH SAN Siapkan Pengaduan kepada BPK RI Perwakilan Banten
LBH Swastika Advokasi Nusantara menyusun laporan dan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten.
Pengaduan tersebut diarahkan untuk meminta penelaahan terhadap sejumlah aspek pengelolaan keuangan daerah, khususnya dokumen hibah, harga perkiraan sendiri (HPS), analisis harga satuan pekerjaan (AHSP), daftar kuantitas dan harga (BOQ), kontrak pekerjaan, serta dokumen pembayaran.
Menurut Surya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak terdapat pembayaran ganda, kelebihan pembayaran, atau pembebanan anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan sebenarnya.
“Jangan sampai barang yang sudah diperoleh melalui bantuan atau hibah pemerintah justru diperhitungkan kembali sebagai pembelian material baru menggunakan APBD. Kalau memang tidak ada penyimpangan, dokumen kontrak dan rincian biayanya tentu dapat menjelaskan hal tersebut,” tegas Surya dalam rancangan keterangannya.
Meski demikian, LBH SAN menekankan bahwa nilai kontrak Rp2,75 miliar tidak dapat langsung dinyatakan sebagai kerugian keuangan daerah karena anggaran pekerjaan juga dapat mencakup pemasangan tiang pancang, bronjong, beton, mobilisasi, tenaga kerja, dan komponen konstruksi lainnya.
Kualitas dan Kelayakan Tiang Pancang Juga Menjadi Perhatian
Selain persoalan anggaran, LBH Swastika Advokasi Nusantara meminta perhatian terhadap kualitas material yang digunakan.
Tiang pancang produksi tahun 2016 yang digunakan dalam pekerjaan tahun 2026 dinilai perlu memiliki dokumen kelayakan teknis, pemeriksaan kondisi fisik, dan hasil pengujian sesuai persyaratan kontrak.
Surya menilai pemeriksaan tersebut penting karena pekerjaan turap berkaitan langsung dengan stabilitas konstruksi dan perlindungan lingkungan sekitar aliran sungai.
“Persoalan ini bukan semata-mata mengenai harga material, tetapi juga menyangkut kualitas pembangunan infrastruktur. Masyarakat berhak mendapatkan hasil pekerjaan yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah,” ujarnya dalam materi pernyataan yang disiapkan.
Minta BPK Telusuri Dokumen Hibah dan Potensi Kelebihan Pembayaran
Dalam materi pengaduannya, LBH Swastika Advokasi Nusantara meminta BPK RI Perwakilan Banten mempertimbangkan pemeriksaan terhadap proses penerimaan material hibah, pencatatan barang, kesesuaian kontrak, serta realisasi pembayaran.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian administrasi, harga, volume, atau mutu pekerjaan, LBH SAN meminta agar instansi terkait diberikan rekomendasi tindakan korektif dan pemulihan keuangan daerah sesuai ketentuan.
LBH SAN juga menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Kortastipidkor Polri apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan bagian dari upaya mendorong pemeriksaan secara objektif dan berdasarkan hukum.
Surya, S.H.: Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan
Di akhir keterangannya, Surya menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang rakyat wajib dilaksanakan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak mempersoalkan pembangunan infrastrukturnya. Justru kami mendukung pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, setiap rupiah uang rakyat harus jelas penggunaannya. Tidak boleh ada ruang bagi pemborosan, manipulasi harga, ataupun pembayaran yang tidak memiliki dasar yang sah,” tegasnya dalam rancangan pernyataan tersebut.
LBH Swastika Advokasi Nusantara berharap DPUPR Provinsi Banten dapat memberikan klarifikasi terbuka mengenai penggunaan tiang pancang produksi tahun 2016, termasuk asal-usul hibah, kelayakan material, dan rincian pembiayaan proyek Turap Kali Cirarab.
