Temuan BPK Rp. 447,8 Juta Jadi Sorotan, LBH SAN Somasi Dinas PUPR Magetan dan Beri Tenggat 7 Hari
SeputarKita, Magetan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara (SAN) melayangkan Somasi I kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada 16 Oktober 2026. Somasi tersebut berisi permintaan klarifikasi, pemulihan kelebihan pembayaran, serta penjelasan mengenai tindak lanjut atas sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat bernomor 979/SAN/SOMASI/X/2026, LBH SAN menyoroti tiga kelompok temuan yang berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan serta kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan infrastruktur.
Berdasarkan nilai yang dicantumkan dalam surat somasi dengan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 71.B/T/LHP/DJPKN-V.SBY/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, ketiga kelompok temuan tersebut memiliki nilai agregat sebesar Rp447.835.723,11.
Tiga Kelompok Temuan Menjadi Sorotan
LBH SAN merinci tiga kelompok temuan yang meminta penjelasan lebih lanjut dari Dinas PUPR Kabupaten Magetan.
Pertama, kekurangan volume pekerjaan yang bersumber dari belanja barang dan jasa dengan nilai Rp29.882.631,40.
Kedua, kekurangan volume pekerjaan yang bersumber dari belanja hibah sebesar Rp30.561.812,60.
Ketiga, kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan dari belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi dengan nilai Rp387.391.279,11.
Jika diakumulasikan, nilai ketiga kelompok temuan tersebut mencapai Rp447,8 juta. Nilai terbesar berasal dari kelompok belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, yang menjadi salah satu fokus permintaan klarifikasi dalam somasi tersebut.
LBH SAN menegaskan bahwa angka tersebut merupakan agregasi nilai temuan yang dirujuk dalam surat. Nilai itu tidak serta-merta berarti seluruhnya masih menjadi kewajiban pengembalian, telah ditetapkan secara final sebagai kerugian keuangan daerah, ataupun membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Minta Transparansi Kontrak dan Realisasi Pekerjaan
Melalui somasi tersebut, LBH SAN meminta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan memberikan penjelasan tertulis dan substantif mengenai identitas setiap paket pekerjaan yang terkait dengan temuan.
Informasi yang diminta mencakup lokasi pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak dan addendum, identitas penyedia, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemeriksaan hasil pekerjaan sesuai kewenangannya.
LBH SAN juga meminta penjelasan teknis mengenai volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dibandingkan dengan volume yang benar-benar terpasang di lapangan. Selain itu, dinas diminta menerangkan hasil pengukuran ulang, spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, kondisi aktual pekerjaan, serta penyebab terjadinya perbedaan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan pekerjaan, proses pemeriksaan hasil pekerjaan, dan dasar pembayaran yang telah dilakukan menggunakan anggaran daerah.
Status Pengembalian dan Tindak Lanjut BPK Diminta Dibuka
Selain meminta klarifikasi teknis, LBH SAN menyoroti tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Dinas PUPR diminta menjelaskan status penyelesaian masing-masing temuan, nilai yang telah disetorkan atau diperbaiki, bukti penyetoran ke kas daerah, serta nilai yang masih perlu ditindaklanjuti apabila memang masih terdapat kewajiban.
LBH SAN juga meminta penjelasan mengenai langkah penagihan kepada penyedia atau pihak yang bertanggung jawab, penerapan sanksi kontraktual maupun administratif apabila memenuhi persyaratan, serta upaya pencegahan agar persoalan serupa tidak berulang.
Untuk mendukung transparansi, lembaga tersebut meminta salinan dokumen yang dapat diakses publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Apabila terdapat dokumen yang dikecualikan, dinas diminta menyampaikan alasan tertulis beserta dasar hukumnya.
Beri Waktu Tujuh Hari untuk Menjawab Somasi
Dalam suratnya, LBH SAN memberikan waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan untuk menyampaikan jawaban tertulis yang substantif dan disertai bukti pendukung.
LBH SAN menegaskan bahwa batas waktu tersebut merupakan tenggat permintaan tanggapan atas somasi, bukan pengganti atau perubahan tenggat tindak lanjut rekomendasi BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Apabila tidak terdapat jawaban, jawaban dinilai tidak memadai, atau masih ada indikasi penyimpangan yang belum mendapatkan penjelasan, LBH SAN menyatakan akan menyusun dan menyampaikan laporan atau pengaduan resmi kepada Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Laporan tersebut direncanakan disertai dokumen temuan, korespondensi, serta bukti yang tersedia untuk ditelaah dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. LBH SAN juga membuka kemungkinan meneruskan permintaan pengawasan kepada Inspektorat Kabupaten Magetan dan instansi pemeriksa yang berwenang.
Dugaan Penyimpangan Harus Dibuktikan
Dalam konteks hukum, temuan mengenai kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen kontrak, pengukuran fisik, pemeriksaan pembayaran, serta penilaian terhadap pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
LBH SAN merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerapan ketentuan pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang relevan. Dengan demikian, nilai temuan pemeriksaan tidak dapat secara otomatis disamakan dengan tindak pidana korupsi yang telah terbukti.
LBH SAN juga menegaskan bahwa pengembalian uang atau pemulihan secara administratif tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana memang terbukti, sebagaimana prinsip yang tercantum dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dorong Akuntabilitas Pengelolaan APBD Magetan
Somasi ini, menurut substansi surat yang disampaikan, dimaksudkan sebagai kesempatan resmi bagi Dinas PUPR Kabupaten Magetan untuk memberikan penjelasan, menunjukkan bukti tindak lanjut, serta menerangkan langkah pemulihan yang telah dilakukan.
Bagi kepentingan publik, tindak lanjut yang transparan dan terukur diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai melalui APBD, penggunaan uang daerah, serta penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan.
Hingga naskah ini disusun, materi surat somasi yang menjadi dasar pemberitaan ini belum memuat jawaban atau tanggapan dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak dinas tetap diperlukan agar pemberitaan mengenai persoalan ini berimbang dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan.
Prinsipnya, temuan pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara transparan, kewajiban pemulihan harus diperjelas, dan dugaan pelanggaran hukum harus diuji berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku. (Red).
