Proyek Kabel SKTM PLN Cikokol Disorot, SAN Minta Audit Kontrak hingga Pengawasan

0
GALIAN MANIS

Kondisi Pekerjaan Kontruksi Penanaman Kabel SKTM UP3 PLN Cikokol, UID BANTEN

Seputarkita, Tangerang – Swastika Advokasi Nusantara (SAN) resmi melayangkan laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian standar konstruksi, lemahnya pengawasan, serta indikasi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan penanaman jaringan kabel Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) di lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Cikokol, Kota Tangerang.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., melalui dua surat pengaduan tertanggal 3 November 2026.

Surat pertama dengan Nomor 977/SAN/LAPDU/XI/2026 ditujukan kepada General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten. Sementara laporan kedua dengan Nomor 111/SAN/LAPDU/XI/2026 disampaikan kepada Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Jakarta.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Somasi Pertama dan Somasi Kedua yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Manager PT PLN (Persero) UP3 Cikokol.

Dalam laporan tersebut, SAN menyoroti sejumlah persoalan yang ditemukan berdasarkan pemantauan dan dokumentasi lapangan terhadap pekerjaan penanaman jaringan kabel SKTM di wilayah Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, termasuk kawasan Jalan Gatot Subroto, Jatake.

Adapun perusahaan yang disebut dalam laporan sebagai pelaksana pekerjaan tersebut adalah PT Isis Megah Mandiri dan PT Gempol Sari.

Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Konstruksi

Surya, S.H. mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah aspek teknis yang perlu mendapatkan pemeriksaan secara serius oleh manajemen PLN.

Di antaranya dugaan ketidaksesuaian kedalaman dan dimensi galian, metode penggelaran serta penanaman kabel, sistem perlindungan kabel, penggunaan material konstruksi, pengamanan lokasi pekerjaan hingga pemulihan kondisi jalan setelah pekerjaan dilaksanakan.

Selain itu, SAN meminta agar dilakukan pengukuran ulang terhadap volume dan mutu pekerjaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis serta dokumen kontrak.

Menurut SAN, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata. Sebab, apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tetapi telah dinyatakan selesai, diterima, bahkan dibayarkan, maka perlu ditelusuri kemungkinan adanya kelalaian pengawasan, penyimpangan administrasi kontrak, kelebihan pembayaran, maupun potensi kerugian perusahaan.

Minta Audit Kontrak dan Periksa Tanggung Jawab Pengawas PLN

Tidak hanya menyoroti pekerjaan fisik, Swastika Advokasi Nusantara juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi dan keuangan proyek.

Pemeriksaan tersebut meliputi dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, laporan kemajuan pekerjaan, pengukuran volume, berita acara pemeriksaan, berita acara serah terima hingga dokumen pencairan dan pembayaran kepada penyedia jasa.

SAN juga meminta agar ditelusuri siapa saja pejabat maupun petugas PLN yang memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pengawasan, pemeriksaan, penerimaan, dan persetujuan pembayaran pekerjaan.

Surya menilai, transparansi mengenai proses pengawasan menjadi hal penting untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan infrastruktur ketenagalistrikan dilaksanakan sesuai standar dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.

Persoalan BPJS Ketenagakerjaan Ikut Disorot

Dalam laporan kepada General Manager PLN UID Banten, SAN turut mengangkat persoalan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi tersebut.

SAN meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja, baik pekerja harian lepas, pekerja borongan, maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

Hal ini mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam ketentuan tersebut, pemberi kerja jasa konstruksi memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai ketentuan yang berlaku.

SAN meminta PLN memastikan perusahaan pelaksana dan subkontraktor telah memenuhi kewajiban tersebut, termasuk kesesuaian jumlah pekerja yang didaftarkan, data upah, nomor kepesertaan, serta bukti pembayaran iuran.

Menurut SAN, perlindungan pekerja tidak boleh diabaikan hanya karena pekerjaan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa atau sistem borongan.

BP BUMN Diminta Turun Tangan

Selain mengadukan persoalan tersebut kepada PLN UID Banten, Swastika Advokasi Nusantara juga membawa persoalan ini ke tingkat regulator BUMN.

Melalui laporan Nomor 111/SAN/LAPDU/XI/2026, SAN meminta Kepala BP BUMN melakukan telaah terhadap aspek hukum, kepatuhan, dan tata kelola perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan SKTM di wilayah UP3 Cikokol.

SAN secara khusus meminta agar pengaduan diteruskan kepada Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan serta dikoordinasikan dengan Direksi PT PLN (Persero).

Selain itu, BP BUMN diminta mendorong pelaksanaan pemeriksaan khusus melalui fungsi audit internal PLN, termasuk audit teknis secara independen dan pemeriksaan administrasi serta keuangan terhadap pekerjaan yang dilaporkan.

Apabila ditemukan indikasi kerugian perusahaan atau negara maupun dugaan tindak pidana, SAN meminta hasil pemeriksaan diteruskan kepada auditor dan aparat penegak hukum yang berwenang.

SAN juga meminta BP BUMN memberikan informasi tertulis mengenai nomor registrasi pengaduan, unit yang menangani, hasil telaah, serta perkembangan tindak lanjutnya.

Surya: Jangan Sampai Pekerjaan Dibayar Penuh, tetapi Mutunya Tidak Sesuai

Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan perusahaan milik negara.

Menurutnya, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran dan sumber daya perusahaan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, maupun hukum.

“Jangan sampai pekerjaan infrastruktur listrik dibayar penuh, tetapi mutu pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi dan hak perlindungan para pekerjanya justru diabaikan,” demikian penegasan yang dicantumkan SAN dalam laporan pengaduannya.

SAN menegaskan tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Namun, seluruh indikasi yang disampaikan harus diuji melalui pemeriksaan objektif berdasarkan dokumen, bukti lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berikan Tenggat dan Siapkan Langkah Hukum

Dalam laporan kepada PLN UID Banten, Swastika Advokasi Nusantara memberikan waktu paling lama tujuh hari kerja sejak laporan diterima secara resmi untuk memperoleh tanggapan tertulis dan penjelasan mengenai langkah pemeriksaan yang akan dilakukan.

Sementara kepada BP BUMN, SAN meminta informasi tertulis mengenai registrasi dan perkembangan awal penanganan pengaduan dalam waktu 14 hari kerja sejak laporan diterima.

Apabila tidak terdapat tanggapan yang memadai atau ditemukan fakta dan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum, SAN menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan.

Langkah tersebut antara lain menyampaikan laporan kepada Kejaksaan dan Kepolisian apabila ditemukan indikasi tindak pidana, meminta pemeriksaan kepada instansi pengawasan ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta mendorong audit investigatif terhadap pekerjaan, volume, mutu, dan pembayaran proyek.

Kini, perhatian tertuju kepada manajemen PT PLN (Persero) UP3 Cikokol, PLN UID Banten, Direksi PLN, serta BP BUMN untuk memberikan klarifikasi dan memastikan pengaduan masyarakat tersebut memperoleh tindak lanjut yang transparan dan akuntabel.

 

Swastika Advokasi Nusantara menegaskan bahwa BUMN bukan milik pribadi pejabat. Setiap anggaran perusahaan harus dipertanggungjawabkan dan setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai standar. (Jimmi/007 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *