Pelaku Pencurian ( Curat) Asal Lamongan Di Borgol Satreskrim Polsek Sukomanunggal


SeputarKita, Surabaya – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku pencurian dan pemberatan ( Curat) di Bengkel Las Sumber Jaya tepatnya di Jl. Simo Hilir Barat XII No. 126-C Surabaya, pada saat di gelarnya Pers Reales di halaman Mako Polsek Sukomanunggal, selasa ( 6/4/2021) siang.

Korban yang bernama Aris Sukarnain ( 31 ) Laki -Laki pekerjaan tukang las dengan alamat Jl. Simo Hilir Barat VII K No. 15 Kel. Simo Mulyo Baru Kec. Sukomanunggal.

Pelaku yang bernama M. Yoyok Afandi ( 29 )Laki-Laki, Agama Islam, pekerjaan swasta, Alamat Dsn. Canggah, Ds. Canggah Kec.Sarirejo ,Kab. Lamongan atau Kost di Jl. Simo Tambaan Sekolahan No. 56.Surabaya .

Menurut Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setia Oetami, SH yang di dampingi Kanit Reskrim Iptu Sumarji Wibowo mengatakan pelaku telah mengambil barang berupa Mesin Las Listrik dengan cara memanjat pagar pintu lalu merusak gembok lemari dengan menggunakan sebuah palu yang sudah dipersiapkan, ” ucap Kompol Esti.

Masih lanjut Kompol Esti memaparkan bahwa kronologis kejadiannya pada hari minggu, tanggal 21 Maret 2021 sekira jam 05.30 Wib . Pelaku datang ke tempat kejadian ( TKP) di Jl. Simo Hilir Barat XII No. 126-C ( Bengkel Las) dengan membawa Tas Rangsel warna hitam yang berisikan sebuah Palu.

Akhirnya pelaku memanjat pintu pagar bengkel dan merusak gembok pintu lemari peralatan Las dengan menggunakan Palu, setelah itu pelaku mengeluarkan Mesin Las Listrik dari dalam lemari dan tidak lama kemudian pelaku dipergoki oleh warga dan pelaku akhirnya bersembunyi diatas Plafon kantor yayasan Yatim Piatu kemudian pelaku dilaporkan ke Polsek Sukomanunggal, setelah itu pelaku diamankan oleh anggota satreskrim polsek sukomanunggal bersama warga guna proses lebih lanjut, ” ucap Kompol Esti.

Barang bukti yang dapat diamankan oleh Polsek Sukomanunggal, 1 ( satu) unit Mesin Travo Las Listrik Merk VICI 4.0 warna hitam, 1 ( satu) buah Tas Ransel warna hitam Merk Pollo Paris, 1 ( satu) buah Palu, 1 ( satu) buah Gembok, karena perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ,” pungkasnya. ( bas )

Check Also

Diduga Buat SPJ Fiktif, Kepala Desa Ngariboyo Dijebloskan Ke Penjara

    SeputarKita, Magetan – Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Magetan, Sumadi dijebloskan ke Rutan kelas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *