Diduga Buat SPJ Fiktif, Kepala Desa Ngariboyo Dijebloskan Ke Penjara

 

 

SeputarKita, Magetan – Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Magetan, Sumadi dijebloskan ke Rutan kelas IIB Magetan, Diduga, dirinya telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019.

Dana Desa di Tahun 2018-2019 dengan total kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp. 209.642. 700,-.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Yuana Nurshiyam, Sumadi diduga melakukan modus korupsi dengan mengeluarkan SPJ fiktif pembelian tanah urug.

“SPJ yang diduga fiktif tersebut ada beberapa, diantaranya pengadaan gedung serba guna yang disertai pembelian tanah urug, dan juga pembelian batu,” ucap Kejari Magetan. Kamis (8/5/2024).

Yuana Nurshiyam menjelaskan, modus tersangka membuat SPJ fiktif setelah tim Kejaksaan Negeri Magetan mendatangkan saksi ahli dari UNS.

Dari hal itulah terbongkar permainan pelaku bahwa ternyata tanah yang diakui tanah urug yang mana di RAB berbunyi pembelian tanah urug itu hasil dari galian pondasi yang ditimbun ke sebelahnya.

“Sudah dilakukan pemeriksaan pada 22 saksi dan pemeriksaan ahli, bahwa total kerugian negara mencapai kurang lebih 209 Juta,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Kejari Magetan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor dan juga Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.

Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pihak Kejaksaan Negeri Magetan akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus.

Pun, dalam kasus ini Sumadi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Magetan untuk menunggu pendalaman keterangan saksi-saksi. (Ndank)

Check Also

Polres Ngawi Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

  SeputarKita, Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *