Kepala DLH Magetan Digiring ke Rutan

SeputarKita, Magetan – Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Magetan,  Bambang Setiawan, dijebloskan ke Rutan kelas IIB Magetan, Kamis ( 23/11).

Bambang diduga melakukan mark up pengadaan bibit sejumlah tanaman hias pada APBD Magetan tahun 2016 senilai Rp 7,8 miliar untuk 112 pekerjaan. ” Tersangka Bambang Setiawan  kita tahan selama 20 hari di Rutan kelas IIB Magetan,” kata Achmad Toufik, Kasi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Magetan, Kamis ( 23/11).

Dari 112  pekerjaan pengadaan bibit tanaman hias tahun 2016, Kejari Magetan baru kosentrasi 6 item, namun telah menemukan kerugian negara sebesar Rp 200 juta. ” Kita kosentrasi 6 pekerjaan, namun telah diketahui kerugian negara sebesar Rp 200 juta,” tegas Kasi Pidsus.

Modus  yang dilakukan Bambang Setiawan yakni, melakukan mark up  harga pembelian tanaman hias tersebut. Selain  itu, sejumlah pengadaan tanaman  tidak dilengkapi kuitansi pembayaran.” Modusnya mark up, serta tidak ada bukti  pembayaran dari pengadaan bibit tanama tersebut,” jelas  Achmad Toufik kepada wartawan.

Pengadaan yang diduga berpotensi mark up yakni, pengadaan bibit tanaman hias, pengadaan bibit vertical garden, jalur teduh Kecamatan Maospati serta Pengadaan tanaman keras. Pengadaan bibit DLH Kabupaten Magetan yang mengantar Bambang Setiawan ke Rutan kelas IIB Magetan semuanya dilaksanakan dengan sistem Pengadaan Langsung (PL). ” Semua proyek DLH yang kita periksa merupakan PL,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Magetan. ( NAR, sumber magetan today )

 

Check Also

Korban Perampasan Mobil di Blitar Cabut Laporan, Namun Oknum Polisi yang Terlibat Tetap Diproses

SeputarKita, Jombang – Kasus perampasan mobil di Blitar yang dilakukan oleh Aiptu S oknum polisi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!