PKS Bukan Tiket Bebas Aturan, FAAM Siapkan Laporan Watu Lawang ke Polda Jatim

0
IMG-20260910-WA0014

 

SeputarKita,Nganjuk– Polemik pembangunan PKS Bukan Tiket Bebas Aturan, FAAM Siapkan Laporan Watu Lawang ke Polda Jatimdan pengembangan objek wisata Watu Lawang di kawasan sekitar pintu masuk Air Terjun Sedudo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, kembali mencuat.Selasa (08/09/2026),LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk menilai keberadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perum Perhutani KPH Kediri dan pihak pengelola belum otomatis menjadi dasar untuk seluruh aktivitas pembangunan di lapangan.

 

Ketua DPC FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, bahkan menyatakan pihaknya berencana melaporkan Perum Perhutani KPH Kediri, pengembang atau pengelola Watu Lawang, serta OPD terkait ke Polda Jawa Timur apabila tidak ada penjelasan transparan mengenai legalitas dan dugaan pelanggaran dalam kegiatan tersebut.

 

“PKS adalah perjanjian kerja sama, bukan tiket bebas aturan. Harus dilihat isi, ruang lingkup, batas kewenangan, serta pemenuhan persyaratan hukum dari setiap kegiatan di lapangan,” tegas Achmad.

 

FAAM menyoroti sejumlah aktivitas yang disebut terjadi di kawasan Watu Lawang, di antaranya penggunaan alat berat, perubahan kontur dan pemotongan tebing, serta dugaan penebangan pohon pinus. FAAM meminta seluruh aktivitas tersebut dijelaskan dasar hukum dan dokumen pendukungnya.

 

Menurut Achmad, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan menunjukkan PKS. Kegiatan di kawasan hutan tetap harus memenuhi ketentuan kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, perizinan, serta persyaratan teknis sesuai jenis dan skala kegiatan.

 

“Pertanyaannya bukan hanya apakah ada PKS, tetapi apakah pekerjaan yang dilakukan memang masuk dalam ruang lingkup PKS dan telah memenuhi seluruh kewajiban yang berlaku,” ujarnya.

 

FAAM juga mempertanyakan aspek lingkungan dan keselamatan terkait dugaan pemotongan tebing serta perubahan kontur kawasan pegunungan. Pihaknya meminta penjelasan mengenai dasar teknis pekerjaan, kajian stabilitas lereng, penggunaan alat berat, serta dasar dan dokumen apabila terdapat pohon yang ditebang.

 

“Pembangunan wisata kami dukung sepanjang sesuai aturan. Namun investasi tidak boleh mengabaikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata Achmad.

 

Untuk memastikan persoalan tersebut terang, FAAM mendesak Perhutani KPH Kediri dan pengelola Watu Lawang membuka dokumen yang dapat diakses publik sesuai ketentuan. Di antaranya PKS beserta lampirannya, site plan dan masterplan, rencana kerja pembangunan, dokumen pemanfaatan kawasan hutan, dokumen persetujuan lingkungan sesuai kewajiban kegiatan, dokumen penebangan pohon, serta dasar penggunaan alat berat dan perubahan kontur.

 

FAAM menilai keterbukaan dokumen penting untuk menguji apakah seluruh kegiatan pembangunan Watu Lawang telah memiliki landasan hukum yang memadai.

 

“Kalau memang sesuai aturan, mari buka dokumennya. Kami tidak anti-investasi maupun pengembangan wisata. Yang kami persoalkan adalah jangan sampai PKS diposisikan sebagai dasar untuk mengabaikan aturan lainnya,” tegas Achmad.

 

FAAM juga meminta OPD yang memiliki kewenangan dalam bidang kehutanan, lingkungan, perizinan, tata ruang, pekerjaan umum, dan keselamatan masyarakat menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas masing-masing.

 

Jika tidak memperoleh penjelasan dan tidak melihat adanya langkah pengawasan yang jelas, FAAM menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak terkait ke Polda Jawa Timur.

 

“Semua pihak harus bertanggung jawab sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. PKS boleh ada, pembangunan wisata boleh berjalan, tetapi semuanya harus berada dalam koridor hukum. Keselamatan warga tetap menjadi prioritas,” pungkas Achmad.(NT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *