LSM Bangkit Soroti SPPG di Jombang: Bahu Sungai Dipakai, Limbah Diduga Mengalir ke Sungai
Seputarkita,JOMBANG— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bangkit mempertanyakan pengelolaan lingkungan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jalan Kapten Tendean, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
LSM Bangkit menyoroti dugaan penggunaan bahu sungai untuk aktivitas SPPG serta dugaan aliran limbah dari fasilitas tersebut yang bermuara ke sungai.
Ketua LSM Bangkit, Ratno Hadi Siswanto, meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Menurut dia, program pemenuhan gizi tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan aspek lingkungan.
“Programnya boleh baik, tetapi pelaksanaannya juga harus benar. Kalau benar bahu sungai digunakan untuk kepentingan operasional dan limbah dialirkan ke sungai, ini harus diperiksa. Jangan sampai program pelayanan publik justru melahirkan persoalan lingkungan,” kata Ratno.
Ratno menilai persoalan tersebut harus dilihat secara utuh. Bukan hanya soal ke mana limbah dibuang, tetapi juga bagaimana sebuah fasilitas yang menghasilkan limbah dalam jumlah tertentu ditempatkan dan dioperasikan di sekitar kawasan sungai.
Ia meminta dinas dan instansi teknis turun langsung untuk memastikan status pemanfaatan lahan, kondisi sempadan sungai, sistem drainase, hingga mekanisme pengelolaan limbah SPPG tersebut.
“Jangan hanya melihat bangunannya berdiri dan kegiatan berjalan. Pemerintah harus melihat apakah seluruh aspek lingkungannya sudah sesuai. Saluran pembuangan harus diperiksa, termasuk ke mana air bekas aktivitas dapur dialirkan,” ujar Ratno.

Menurut dia, sungai memiliki fungsi ekologis dan sosial yang tidak semestinya dijadikan bagian dari sistem pembuangan limbah.
Jika limbah rumah tangga maupun limbah aktivitas dapur secara terus-menerus masuk ke badan sungai tanpa pengolahan yang sesuai, kata Ratno, dampaknya bukan hanya persoalan bau atau perubahan kualitas air. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi ekosistem sungai dan masyarakat yang berada di sekitarnya.
“Jangan sampai sungai dianggap sebagai tempat paling mudah untuk membuang limbah. Kalau ada saluran yang langsung menuju sungai, itu harus diuji dan diperiksa. Negara punya aturan lingkungan, dan aturan itu berlaku untuk siapa pun,” katanya.
Ratno juga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah terhadap operasional SPPG. Ia menilai pengawasan tidak boleh berhenti pada pemenuhan standar pelayanan makanan bergizi, tetapi harus mencakup dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan sekitar.
“Pengawasan harus menyeluruh. Jangan hanya menghitung berapa porsi makanan yang diproduksi, tetapi tidak menghitung bagaimana limbahnya dikelola,” ujar Ratno.
Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta tidak ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika seluruh aktivitas dinyatakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan kepada masyarakat.
“Publik berhak tahu. Kalau memang sudah sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan. Harus ada tindakan,” tegas Ratno.
Ratno menegaskan, kritik tersebut tidak ditujukan untuk menolak program pemenuhan gizi. LSM Bangkit, kata dia, justru meminta program tersebut dijalankan dengan tata kelola yang baik sehingga tujuan pelayanan kepada masyarakat tidak berhadapan dengan persoalan baru di bidang lingkungan.
“Jangan mempertentangkan program gizi dengan lingkungan. Keduanya harus berjalan. Masyarakat membutuhkan makanan bergizi, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan lingkungan yang sehat,” katanya.(WD)
