Disomasi , Pt Tng Diminta Buka Data Subsidi Angkutan Rp41,77 Miliar: Kelebihan Pembebanan Rp3,62 Miliar Jadi Sorotan
Pendapatan Angkutan Rp3,09 Miliar dan Perhitungan Konsumsi BBM BRT Ikut Dipertanyakan
SeputarKita, TANGERANG – Pengelolaan subsidi angkutan perkotaan Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Swastika Advokasi Nusantara (SAN).
Lembaga tersebut resmi melayangkan somasi/teguran hukum dan permintaan klarifikasi kepada Direksi PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) melalui surat Nomor 977/SOMASI/SAN/IX/2026 tertanggal 10 September 2026.
Somasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan Belanja Subsidi Angkutan Perkotaan Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan PT TNG dan menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
SAN menilai sejumlah angka dan mekanisme perhitungan dalam pengelolaan subsidi tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.
SUBSIDI Rp42 MILIAR, REALISASI Rp41,77 MILIAR
Berdasarkan materi LHP BPK yang menjadi dasar somasi, Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 menganggarkan Belanja Subsidi sebesar:
Rp42.000.000.000
Sedangkan realisasinya mencapai:
Rp41.770.627.522
atau sekitar 99,45 persen dari anggaran.
Belanja subsidi tersebut direalisasikan melalui Dinas Perhubungan untuk subsidi angkutan perkotaan yang dilaksanakan PT Tangerang Nusantara Global.
Besarnya nilai tersebut membuat SAN meminta pertanggungjawaban dan keterbukaan mengenai bagaimana subsidi dihitung, diverifikasi, direalisasikan dan dipertanggungjawabkan.
PENDAPATAN Rp3,09 MILIAR BELUM DIPERHITUNGKAN DALAM BESARAN SUBSIDI?
Persoalan pertama yang mendapat sorotan adalah pendapatan angkutan perkotaan PT TNG Tahun 2025.
Dalam materi pemeriksaan BPK yang dirujuk SAN, PT TNG mencatat pendapatan angkutan sebesar: Rp3.092.036.000
Angka tersebut berasal dari perhitungan 1.546.018 penumpang × Rp2.000 = Rp3.092.036.000.
Namun, berdasarkan materi temuan BPK sebagaimana dikutip dalam somasi SAN, pendapatan angkutan tersebut disebut belum diperhitungkan dalam menentukan besaran subsidi.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan.
SAN meminta PT TNG menjelaskan kebenaran jumlah penumpang dan pendapatan tersebut, bagaimana mekanisme pencatatannya, rekening penampungan pendapatan, pencatatan dalam laporan keuangan PT TNG, pelaporan kepada Dinas Perhubungan hingga rekonsiliasi data dengan Pemerintah Kota Tangerang.
RASIO BBM 3 KM/LITER DIPERTANYAKAN
Tak hanya persoalan pendapatan, perhitungan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) BRT Koridor I juga menjadi perhatian.
Berdasarkan materi pemeriksaan yang dikutip dalam somasi, perhitungan menggunakan rasio konsumsi BBM:
3 kilometer/liter. Setelah dilakukan penyesuaian menggunakan rasio: 4 kilometer/liter, terdapat selisih perhitungan subsidi sebesar: Rp.530.580.617,32.
SAN kemudian mempertanyakan dasar teknis dan faktual penggunaan rasio 3 km/liter tersebut.
Untuk membuktikan perhitungan tersebut, SAN meminta data pembelian BBM Tahun 2025, invoice, transaksi SPBU, logbook kendaraan, kilometer awal dan akhir, data GPS, jumlah perjalanan, jumlah armada, jadwal operasional, spesifikasi dan kondisi teknis kendaraan hingga perhitungan konsumsi BBM aktual masing-masing armada.
ANGKA Rp3,62 MILIAR JADI SOROTAN UTAMA
Temuan yang paling mendapatkan perhatian SAN adalah nilai yang dalam materi pemeriksaan BPK disebut sebagai:
KELEBIHAN PEMBEBANAN SUBSIDI
Rp3.622.616.617,32
Berdasarkan materi tersebut, BPK disebut merekomendasikan agar nilai kelebihan pembebanan subsidi PT TNG Tahun 2025 sebesar Rp3.622.616.617,32 diperhitungkan dalam pembayaran subsidi tahun berikutnya.
SAN meminta Direksi PT TNG menjelaskan bagaimana angka tersebut dapat muncul.
Beberapa hal yang dipertanyakan antara lain siapa yang menyusun perhitungan biaya operasional, siapa yang melakukan verifikasi internal, data apa saja yang disampaikan kepada Dinas Perhubungan, apakah seluruh pendapatan angkutan telah diinformasikan, bagaimana rasio BBM ditentukan, serta bagaimana tindak lanjut PT TNG terhadap temuan tersebut.

SURYA : BUKA DATANYA KEPADA PUBLIK
Ketua Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas angka dalam laporan pemeriksaan.
Menurutnya, ketika pengelolaan dana publik mencapai puluhan miliar rupiah, transparansi tidak boleh sekadar menjadi slogan.
“Kami meminta PT Tangerang Nusantara Global membuka dan menjelaskan data secara objektif. Ada subsidi puluhan miliar rupiah, ada pendapatan angkutan Rp3,09 miliar, ada persoalan rasio konsumsi BBM dan ada nilai kelebihan pembebanan subsidi sekitar Rp3,62 miliar. Semua itu harus dijelaskan berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan,” ujar Surya.
Ia menegaskan bahwa somasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kami tidak menyatakan temuan BPK otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Tetapi temuan tersebut tidak boleh diabaikan. Kalau memang seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan, silakan buka data dan jelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan yang mempunyai konsekuensi hukum, biarkan aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
SAN MINTA DOKUMEN SUBSIDI, PENDAPATAN HINGGA DATA GPS
SAN tidak hanya meminta jawaban tertulis. Dalam somasinya, SAN juga meminta sejumlah dokumen relevan sepanjang dapat diberikan menurut ketentuan hukum.
Dokumen subsidi yang diminta antara lain proposal pengajuan subsidi Tahun 2025, Naskah Perjanjian Subsidi Daerah (NPSD), seluruh adendum apabila ada, perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK), laporan realisasi penggunaan subsidi, laporan pertanggungjawaban dan dokumen rekonsiliasi dengan Dinas Perhubungan.
Untuk menguji pendapatan angkutan, SAN meminta laporan jumlah penumpang, data tiket, penerimaan tunai dan non-tunai, laporan pendapatan, rekonsiliasi pendapatan serta bukti penyampaian data pendapatan kepada Dinas Perhubungan.
Sementara untuk BBM dan operasional, dokumen yang diminta mencakup rekapitulasi pembelian BBM, invoice atau nota BBM, transaksi SPBU, logbook kendaraan, kilometer kendaraan, data GPS, jumlah armada aktif, jumlah perjalanan dan data perhitungan konsumsi BBM.
7 HARI KERJA UNTUK MEMBERIKAN KLARIFIKASI
SAN memberikan waktu 7 hari kerja sejak somasi diterima kepada Direksi PT TNG untuk memberikan jawaban tertulis.
Selain meminta klarifikasi, SAN meminta PT TNG menjelaskan perlakuan terhadap pendapatan Rp3,092 miliar dalam perhitungan subsidi, dasar penggunaan rasio BBM 3 km/liter, selisih perhitungan BBM Rp530,58 juta dan tindak lanjut terhadap kelebihan pembebanan subsidi Rp3,62 miliar.
SAN juga meminta dilakukan rekonsiliasi dan koreksi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat perhitungan yang memang harus diperbaiki.
SAN PERTIMBANGKAN BAWA PERSOALAN KE APARAT
Apabila hingga batas waktu yang diberikan PT TNG tidak memberikan jawaban, memberikan jawaban yang tidak menyentuh substansi atau tidak memberikan dokumen/keterangan yang secara hukum dapat diberikan, SAN menyatakan sikap tersebut akan dicatat sebagai bahan tindak lanjut pengaduan.
Jika terdapat dasar yang cukup, SAN mempertimbangkan membawa dokumen dan pengaduan tersebut kepada Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat, BPK/BPKP, Pemerintah Kota Tangerang selaku pemegang saham/pemilik BUMD, maupun instansi berwenang lainnya.
Langkah tersebut, menurut SAN, diperlukan agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif untuk menentukan apakah persoalan tersebut sebatas permasalahan administratif/perhitungan atau memiliki konsekuensi hukum lebih lanjut.
TEMUAN BPK BUKAN VONIS KORUPSI
Meski melontarkan kritik keras, SAN secara tegas mencantumkan dalam somasinya bahwa temuan BPK tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi.
Apabila pemeriksaan aparat penegak hukum kemudian menemukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesengajaan, keuntungan tidak sah kepada seseorang atau korporasi serta kerugian keuangan negara/daerah, fakta tersebut baru dapat diuji berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, konstruksi pasal maupun kerugian keuangan negara/daerah merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
EMPAT ANGKA KUNCI
Rp42.000.000.000
Anggaran Belanja Subsidi Tahun 2025.
Rp41.770.627.522
Realisasi Belanja Subsidi atau sekitar 99,45 persen.
Rp3.092.036.000
Pendapatan angkutan perkotaan yang menjadi salah satu objek permintaan klarifikasi SAN.
Rp3.622.616.617,32
Nilai yang dalam materi pemeriksaan BPK disebut sebagai kelebihan pembebanan subsidi PT TNG Tahun 2025.
Ditambah Rp530.580.617,32, yakni selisih perhitungan terkait penyesuaian rasio konsumsi BBM dari 3 km/liter menjadi 4 km/liter.
Somasi tertanggal 10 September 2026 tersebut ditembuskan kepada Wali Kota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Inspektur Kota Tangerang serta Kejaksaan Negeri Tangerang sebagai informasi apabila diperlukan.
Hingga naskah berita ini disusun, tanggapan PT Tangerang Nusantara Global atas somasi tersebut belum dicantumkan dalam materi yang menjadi dasar pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi PT TNG maupun pihak terkait agar pemberitaan berimbang. (007)
