Proyek Drainase Rp10,89 Miliar Disorot, Swastika Advokasi Nusantara Desak Audit Teknis Dan Keuangan
Pemasangan U-Ditch dan Genangan Dipertanyakan, Surya, SH: “Jangan Hanya Hitung Berapa Meter yang Terpasang, Audit Juga Mutu, Volume, Elevasi, Fungsi dan Pembayarannya”
Seputarkita, Kota Tangerang — Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase Ruas Jalan K.H. Hasyim Ashari dengan nilai kontrak sekitar Rp10.896.572.000 menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan yang mempertanyakan kondisi pemasangan U-Ditch serta genangan air pada area pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang diberitakan Jurnal Kota, proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut disebut dilaksanakan oleh CV Agung Putra Jaya Abadi, dengan PT Bighi Konsultan Prakasa sebagai konsultan pengawas dan berada dalam lingkup DPUPR Provinsi Banten.
Masa pelaksanaan sebagaimana diinformasikan dalam pemberitaan adalah 173 hari kalender sejak 26 Juni 2026.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA (SAN). Lembaga tersebut meminta DPUPR Provinsi Banten tidak sekadar memberikan klarifikasi administratif, tetapi melakukan pemeriksaan fisik dan audit terhadap pelaksanaan kontrak.
SAN: KONDISI LAPANGAN HARUS DIBANDINGKAN DENGAN KONTRAK
Ketua Swastika Advokasi Nusantara, Surya, SH, mengatakan bahwa foto atau kondisi lapangan yang diberitakan memang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Namun menurutnya, kondisi tersebut cukup menjadi red flag untuk melakukan pemeriksaan teknis dan administrasi secara mendalam.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan dan tidak menuduh pihak tertentu melakukan korupsi. Tetapi ketika proyek drainase yang menggunakan APBD lebih dari Rp10 miliar dipertanyakan masyarakat karena pemasangan U-Ditch dan masih adanya genangan, pemerintah wajib memberikan penjelasan yang dapat diuji. Jangan hanya menjawab bahwa pekerjaan masih berjalan. Periksa kontraknya, periksa fisiknya, ukur volumenya, ukur elevasinya dan cocokkan dengan pembayaran,” ujar Surya, SH, Ketua Swastika Advokasi Nusantara.
Menurut Surya, substansi persoalan tidak semata-mata terletak pada ada atau tidaknya genangan ketika dokumentasi dibuat.
Audit harus menjawab apakah seluruh tahapan pekerjaan telah memenuhi RAB/BOQ, spesifikasi teknis, RKS, gambar perencanaan, shop drawing dan metode pelaksanaan yang disetujui.
PEMASANGAN U-DITCH DI AREA BER-AIR PERLU DIUJI SECARA TEKNIS
Salah satu kondisi yang dipersoalkan dalam pemberitaan adalah pemasangan U-Ditch pada area galian yang terlihat masih terdapat air dan lumpur.
SAN menilai kondisi tersebut harus diperiksa oleh tenaga teknis yang kompeten.
Keberadaan air pada saat foto diambil tidak otomatis membuktikan bahwa konstruksi telah dilaksanakan secara salah. Namun pemeriksaan perlu memastikan kondisi tanah dasar, elevasi, stabilitas, pengendalian air atau dewatering apabila memang diperlukan, serta bedding/lapisan dasar apabila dipersyaratkan dalam kontrak dan spesifikasi.
Menurut SAN, aspek tersebut sangat penting karena setelah U-Ditch terpasang, sebagian pekerjaan dasar menjadi pekerjaan tersembunyi atau hidden work yang sulit diperiksa secara visual.
“Yang harus dibuka adalah dokumennya. Apakah ada inspection request? Siapa yang memeriksa dasar sebelum U-Ditch dipasang? Apakah ada dokumentasi pekerjaan tersembunyi? Apakah elevasinya sudah diukur? Siapa yang menyatakan pekerjaan tersebut memenuhi spesifikasi? Semua harus memiliki jejak administrasi dan teknis,” kata Surya.
GENANGAN HARUS DIUJI DARI HULU SAMPAI OUTLET
SAN juga meminta dilakukan pengukuran elevasi sistem drainase secara menyeluruh.
Menurut Surya, keberhasilan pekerjaan drainase tidak dapat dinilai hanya berdasarkan jumlah U-Ditch yang sudah terpasang.
Fungsi utama drainase adalah mengendalikan dan mengalirkan air menuju titik pembuangan yang direncanakan.
Karena itu perlu diperiksa elevasi invert, kemiringan longitudinal, inlet, sambungan, kapasitas saluran dan titik outlet.
“Pertanyaannya sederhana: air dari U-Ditch ini akhirnya dibuang ke mana? Elevasi outlet-nya berapa? Apakah dari hulu sampai hilir mempunyai kemiringan yang benar? Jangan sampai secara administrasi volume pekerjaan tercapai, tetapi secara fungsi saluran justru menjadi tempat air menggenang,” ujar Surya.
SAN meminta dilakukan survey elevasi dari hulu sampai outlet menggunakan peralatan pengukuran yang memadai sehingga hasilnya dapat dibandingkan dengan gambar rencana dan shop drawing.
POTENSI HIDDEN WORK MENJADI TITIK KRITIS AUDIT
SAN menilai pekerjaan yang tertutup setelah konstruksi terpasang merupakan salah satu titik yang harus mendapatkan perhatian auditor.
Potensi penyimpangan yang perlu diuji bukan hanya mengenai U-Ditch, tetapi seluruh komponen yang tercantum dalam RAB.
Pola risiko yang harus diperiksa adalah apabila suatu item tercantum dan dibayar berdasarkan kontrak, tetapi ternyata volumenya dikurangi atau tidak dikerjakan secara penuh sebelum kemudian tertutup oleh konstruksi berikutnya.
Karena itu diperlukan pemeriksaan terhadap dokumentasi sebelum pemasangan, laporan harian, laporan konsultan pengawas, inspection request, checklist pekerjaan, backup quantity, delivery order dan dokumentasi lapangan.
“Kalau ada item pekerjaan yang sekarang sudah tertutup, jangan berarti pemeriksaan selesai. Auditor bisa memeriksa dokumentasi hidden work dan melakukan sampling secara teknis apabila memang diperlukan dan memungkinkan. APBD membayar berdasarkan volume dan spesifikasi, sehingga pemerintah harus memastikan apa yang dibayar benar-benar diterima,” tegas Surya.
VOLUME FISIK HARUS DICOCOKKAN DENGAN PEMBAYARAN
SAN menilai audit paling penting adalah melakukan rekonsiliasi antara volume fisik dan nilai pembayaran.
Pemeriksaan harus dilakukan terhadap panjang saluran, jumlah dan dimensi U-Ditch, volume galian, pekerjaan dasar, timbunan kembali, pekerjaan pedestrian dan seluruh item yang terdapat dalam BOQ.
Data tersebut kemudian dibandingkan dengan:
RAB/BOQ → backup quantity → laporan progres → laporan konsultan → MC/termin → kondisi fisik → pembayaran.
Apabila terdapat perbedaan, auditor harus menentukan penyebab dan nilai koreksinya.
“Jangan sampai di atas kertas volumenya 100 persen, tetapi ketika diukur di lapangan ternyata berbeda. Jangan pula kualitas yang dibayar adalah spesifikasi tertentu tetapi material yang diterima pemerintah ternyata lebih rendah. Kalau semuanya sesuai, audit justru akan memberikan kepastian kepada penyedia dan pemerintah. Kalau tidak sesuai, harus dikoreksi,” kata Surya.
KINERJA KONSULTAN PENGAWAS JUGA PERLU DIPERIKSA
SAN menilai pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan kepada kontraktor.
Kinerja PT Bighi Konsultan Prakasa, yang disebut dalam pemberitaan sebagai konsultan pengawas, juga perlu diverifikasi sesuai ruang lingkup kontraknya.
Pemeriksaan antara lain perlu menjawab apakah tenaga pengawas hadir sebagaimana dipersyaratkan, apakah pekerjaan diperiksa sebelum dilanjutkan, apakah terdapat teguran ketika ditemukan ketidaksesuaian, serta apakah laporan pengawasan menggambarkan kondisi lapangan secara benar.
Menurut SAN, apabila kemudian audit menemukan ketidaksesuaian fisik, auditor perlu membandingkannya dengan laporan pengawasan.
“Pengawasan jangan hanya menjadi tanda tangan dan laporan. Kalau ternyata ada pekerjaan yang tidak memenuhi kontrak, pertanyaan berikutnya adalah kapan kondisi itu terjadi, siapa yang mengetahui, apa tindakan pengawas, dan mengapa pekerjaan bisa dilanjutkan. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan, bukan prasangka,” ujar Surya.
PERPRES 46 TAHUN 2025 MENJADI SALAH SATU LANDASAN
Pengadaan barang/jasa pemerintah pada proyek APBD tersebut berada dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Perpres 46 Tahun 2025 ditetapkan dan berlaku sejak 30 April 2025.
Regulasi PBJ menempatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan dan akuntabilitas sebagai prinsip pengadaan pemerintah.
Karena itu pertanggungjawaban penggunaan APBD tidak berhenti ketika kontrak ditandatangani. Pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, pembayaran dan serah terima juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
UU JASA KONSTRUKSI JUGA MENGATUR TANGGUNG JAWAB
Pelaksanaan proyek juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta ketentuan perubahan yang berlaku.
Kerangka hukum jasa konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, tanggung jawab pengguna dan penyedia jasa, standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan serta konsekuensi apabila kewajiban dalam penyelenggaraan konstruksi tidak dipenuhi.
SAN menilai aspek fungsi proyek menjadi sangat penting.
Pemerintah bukan hanya membeli beton atau U-Ditch, melainkan membiayai sebuah hasil pekerjaan konstruksi yang harus memberikan manfaat sesuai tujuan kontrak.
KESELAMATAN KONSTRUKSI JANGAN DIABAIKAN
Selain mutu dan volume, SAN meminta penerapan keselamatan konstruksi diperiksa.
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi menjadi salah satu aturan penting dalam pekerjaan konstruksi.
Pada lokasi pekerjaan yang bersinggungan dengan aktivitas lalu lintas dan masyarakat, aspek seperti pengamanan galian, barricade, rambu peringatan, penerangan, pengaturan lalu lintas dan keselamatan pekerja harus diterapkan sesuai risiko pekerjaan.
“Jangan menunggu masyarakat jatuh ke dalam galian atau terjadi kecelakaan baru keselamatan diperhatikan. Pengamanan lokasi merupakan bagian dari tanggung jawab pelaksanaan konstruksi,” kata Surya.
KAPAN MASALAH KONSTRUKSI DAPAT BERGESER MENJADI PERKARA KORUPSI?
SAN mengingatkan bahwa pekerjaan yang kurang baik atau mengalami persoalan teknis tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Harus dibedakan antara kesalahan teknis, wanprestasi kontrak, pelanggaran administratif dan tindak pidana.
Namun pemeriksaan pidana dapat menjadi relevan apabila ditemukan rangkaian bukti, misalnya adanya pekerjaan yang sengaja tidak dilaksanakan sesuai kontrak, volume atau mutu direkayasa, kondisi tersebut diketahui pihak terkait, dokumen progres/pemeriksaan dibuat tidak sesuai fakta, pembayaran tetap diproses, terdapat keuntungan yang tidak sah dan timbul kerugian keuangan negara/daerah.
Karena perbuatan yang sedang dibahas berada pada tahun 2026, analisis pidananya juga harus memperhatikan perubahan hukum nasional setelah berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026, berikut ketentuan penyesuaian pidana.
PASAL 604 KUHP DAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Salah satu ketentuan yang relevan dalam konteks tindak pidana korupsi setelah berlakunya KUHP Nasional adalah Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Secara substansi, ketentuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Penerapan pasal pidana tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan/penyidikan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan.
“SAN tidak mengatakan proyek ini sudah terbukti korupsi. Yang kami katakan adalah ada persoalan yang patut diperiksa. Kalau audit membuktikan semuanya sesuai, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan volume fiktif, spesifikasi dikurangi, pekerjaan yang tidak dikerjakan tetap dibayar atau dokumen dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya, jangan berhenti pada alasan kesalahan administrasi. Telusuri siapa yang melakukan, siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, siapa yang membayar dan siapa yang menikmati keuntungan,” tegas Surya.
SAN DESAK JOINT MEASUREMENT
Swastika Advokasi Nusantara mendesak DPUPR Provinsi Banten melakukan joint measurement atau pengukuran bersama sebelum pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan semakin banyak tertutup.
Pengukuran ulang diperlukan untuk menentukan kondisi fisik secara objektif.
SAN merekomendasikan pemeriksaan sekurang-kurangnya meliputi:
- pengukuran ulang volume fisik;
- survey elevasi hulu hingga outlet;
- pemeriksaan mutu dan dimensi U-Ditch;
- pemeriksaan pekerjaan dasar/hidden work;
- pemeriksaan delivery order material;
- pemeriksaan hasil uji mutu;
- rekonsiliasi laporan progres dengan kondisi fisik;
- pemeriksaan laporan konsultan pengawas;
- pemeriksaan MC/termin pembayaran;
- evaluasi SMKK dan keselamatan lokasi pekerjaan.
MINTA INSPEKTORAT TURUN
SAN juga meminta Inspektorat Provinsi Banten melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang material.
Audit harus menghasilkan angka dan fakta, bukan sekadar kesimpulan umum.
Apabila ditemukan kekurangan volume atau mutu, perlu dihitung nilai pekerjaan yang semestinya diterima pemerintah dibandingkan nilai yang sudah dibayar.
Rumus sederhananya:
NILAI YANG TELAH DIBAYAR
– NILAI PEKERJAAN YANG SAH DAN MEMENUHI KONTRAK
= SELISIH YANG HARUS DIPERIKSA
Nilai kontrak Rp10,896 miliar tidak dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara. Kerugian harus dibuktikan berdasarkan fakta dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
SAN SIAP MENYAMPAIKAN SOMASI
Surya mengatakan pihaknya akan mendorong permintaan klarifikasi secara resmi kepada DPUPR Provinsi Banten.
Somasi tersebut akan meminta pemerintah memberikan penjelasan sekaligus membuka informasi yang menurut ketentuan hukum merupakan informasi publik, termasuk dokumen yang relevan untuk menguji pelaksanaan proyek.
“Kami akan meminta klarifikasi secara resmi. Prinsip kami sederhana: kalau proyek menggunakan uang rakyat, masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai kontrak dan memberikan manfaat. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah maupun kontraktor yang bekerja benar. Transparansi justru menjadi perlindungan bagi semua pihak,” ujarnya.
DOKUMEN YANG DINILAI PENTING
SAN menyebut sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan, antara lain DPA/DPPA, RUP, HPS, RAB/BOQ, kontrak dan adendum, SPMK, RKS/spesifikasi teknis, gambar perencanaan, shop drawing, metode pelaksanaan, laporan harian/mingguan/bulanan, laporan konsultan pengawas, inspection request, dokumentasi hidden work, hasil pengukuran elevasi, hasil pengujian material, sertifikat mutu U-Ditch, delivery order, backup quantity, MC/termin, berita acara pemeriksaan dan dokumen pembayaran yang dapat diakses menurut hukum.
Permintaan terhadap dokumen publik juga dapat menggunakan mekanisme UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
SAN: JANGAN TUNGGU PEKERJAAN TERTUTUP
Surya menilai pemeriksaan sebaiknya dilakukan ketika pekerjaan masih berlangsung.
Menurutnya, semakin banyak pekerjaan dasar tertutup konstruksi, semakin sulit melakukan pemeriksaan visual.
“Kalau memang ada pertanyaan mengenai pekerjaan dasar U-Ditch, periksa sekarang. Jangan menunggu semuanya tertutup, kemudian baru saling berdebat berdasarkan dokumen. Pemeriksaan lapangan sekarang dapat memberikan kepastian kepada pemerintah, penyedia dan masyarakat,” katanya.
APABILA ADA BUKTI PIDANA, SERAHKAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM
SAN menyatakan apabila hasil audit menemukan bukti mengenai manipulasi volume, pekerjaan fiktif, dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran yang tidak semestinya atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka hasil pemeriksaan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Namun SAN menekankan mekanisme tersebut harus berbasis bukti.
“Kami ingin persoalan ini terang. Jangan mengkriminalisasi kesalahan teknis, tetapi jangan pula menyamarkan perbuatan yang sebenarnya memenuhi unsur pidana sebagai sekadar kesalahan administrasi. Kuncinya adalah audit, bukti dan pertanggungjawaban individual,” ujar Surya.
UANG APBD HARUS MEMBERIKAN MANFAAT NYATA
Di akhir keterangannya, Surya meminta seluruh pihak menjadikan polemik tersebut sebagai momentum memperkuat transparansi proyek pemerintah.
“APBD adalah uang publik. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak mempersoalkan siapa kontraktornya dan siapa pejabatnya. Yang kami persoalkan adalah apakah uang yang dibayarkan sebanding dengan volume, mutu dan fungsi pekerjaan yang diterima masyarakat.”
“Kalau pemerintah membayar drainase, masyarakat harus mendapatkan drainase yang benar-benar berfungsi. Kalau pemerintah membayar spesifikasi tertentu, negara harus menerima spesifikasi tersebut. Jangan sampai laporan administrasinya terlihat sempurna tetapi kenyataan fisiknya berbeda.”
Surya menegaskan SAN akan mengedepankan pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta.
“Kami meminta audit teknis dan audit pembayaran. Ukur volumenya, periksa mutunya, cek elevasinya, telusuri outlet-nya dan cocokkan semuanya dengan kontrak. Kalau sesuai, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ditemukan penyimpangan, tindak lanjuti sesuai hukum. Itulah bentuk akuntabilitas penggunaan uang rakyat,” pungkas Surya, SH, Ketua Swastika Advokasi Nusantara.
Rujukan hukum utamanya dapat diverifikasi pada Perpres No. 46 Tahun 2025 yang mengubah Perpres PBJ Pemerintah dan berlaku sejak 30 April 2025. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan dan pertanggungjawaban jasa konstruksi, sementara Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 mengatur SMKK.
Untuk konteks pidana tahun 2026, KUHP Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026 dan ketentuan penyesuaian pidana diatur melalui UU No. 1 Tahun 2026. Karena itu, penentuan pasal terhadap perbuatan pada 2026 perlu dilakukan berdasarkan waktu perbuatan dan unsur yang benar-benar ditemukan dalam pemeriksaan.
Naskah di atas juga sengaja menggunakan istilah “indikasi”, “risiko”, “perlu diperiksa”, dan “apabila terbukti” agar berita tetap kritis tanpa menyatakan CV Agung Putra Jaya Abadi, PT Bighi Konsultan Prakasa, atau pejabat DPUPR telah melakukan korupsi sebelum ada pembuktian. ( 007 )
