BPK Temukan Pertanggungjawaban Belanja BBM DLH Kota Tangerang Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya, Kelebihan Pembayaran Rp557,98 Juta
ILUSTRASI GAMBAR BY REDAKSI
Seputarkita, Kota Tangerang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mengungkap permasalahan dalam pertanggungjawaban Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas pada **Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025**.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025. Dalam resume pemeriksaan, BPK menyebut pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas pada DLH **“tidak sesuai kondisi senyatanya”**.
Belanja BBM Capai Rp8,39 Miliar
Berdasarkan LHP BPK, Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2,273 triliun dengan realisasi Rp2,087 triliun.
Khusus pada DLH Kota Tangerang, Belanja Barang dan Jasa terealisasi sebesar Rp149,705 miliar. Dari jumlah tersebut, **Rp8.399.310.000 direalisasikan untuk Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas**.
Dalam pelaksanaannya, DLH bekerja sama dengan PT KJG berdasarkan kontrak tanggal 31 Desember 2024 untuk penyediaan BBM armada kebersihan dan mesin pengolah sampah. BBM diperuntukkan bagi armada operasional kebersihan, alat berat, serta mesin pengolah sampah DLH.
BPK Temukan Dokumen Pertanggungjawaban Bermasalah
Pemeriksaan BPK menemukan proses verifikasi belanja BBM oleh pejabat terkait belum dilakukan secara lengkap dan memadai.
BPK menemukan sebagian kupon BBM tidak dilengkapi struk. Ada pula kupon yang disertai struk, tetapi cetakannya telah hilang sehingga menjadi kertas putih dan tidak dapat dibaca.
Selain itu, kupon dan struk BBM UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Barat untuk Oktober, November, dan Desember belum ditempelkan sebagai lampiran daftar penerimaan kupon operasional pelayanan kebersihan.
Data SP2D dan HDR SPBU Sempat Berselisih Rp1,26 Miliar
Persoalan menjadi lebih serius ketika BPK membandingkan dokumen pendukung pertanggungjawaban/SP2D dengan data penjualan Biosolar yang tercatat dalam **Hose Delivery Report (HDR)** SPBU.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya **selisih awal sebesar Rp1.263.752.000** antara realisasi pembayaran dengan data HDR.
Atas selisih tersebut, PPTK memberikan beberapa penjelasan. Di antaranya, kendaraan operasional juga menggunakan Pertamina Dex ketika Biosolar kosong dan pada periode tertentu melakukan pengisian Biosolar di SPBU lain.
Barcode Kendaraan Rusak Ikut Digunakan
Hal lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan barcode kendaraan.
Menurut keterangan yang dicatat BPK, kendaraan pengangkut sampah yang belum memiliki barcode menggunakan barcode kendaraan lain agar tetap dapat mengisi Biosolar.
Di antara barcode yang digunakan tersebut, terdapat **barcode kendaraan yang sudah tidak beroperasi karena rusak berat dan sedang dalam proses penghapusan**.
Berdasarkan data HDR SPBU yang diperiksa BPK, konsumsi Biosolar oleh kendaraan operasional dengan menggunakan barcode kendaraan yang sudah tidak beroperasi tersebut tercatat sebesar **Rp335.739.600**.
Kelebihan Pembayaran Rp557,98 Juta
Setelah pemeriksaan dan rekonsiliasi, BPK menyimpulkan kondisi tersebut antara lain mengakibatkan risiko penyalahgunaan penggunaan belanja BBM, risiko pembayaran realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta:
**kelebihan pembayaran sebesar Rp557.982.270.**
BPK menyatakan persoalan tersebut antara lain disebabkan Kepala DLH selaku Pengguna Anggaran kurang optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan serta pertanggungjawaban belanja BBM.
BPK juga menilai Kepala UPT Pengelolaan Sampah selaku PPTK tidak mengawasi dan memastikan belanja BBM berjalan sesuai kebutuhan, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembayaran, serta tidak meminta bukti perincian tagihan atas kupon BBM untuk memastikan kesesuaiannya dengan nilai tagihan.
Sementara Kepala Subbagian Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi bukti-bukti penagihan.
Uang Rp557,98 Juta Telah Dikembalikan
LHP BPK juga mencatat Pemerintah Kota Tangerang melalui Kepala DLH **menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK**.
Kelebihan pembayaran tersebut kemudian telah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah melalui **Surat Tanda Setoran (STS) Nomor B/1455/900/V/2026 tanggal 12 Mei 2026 sebesar Rp557.982.270**.
BPK selanjutnya merekomendasikan Wali Kota Tangerang agar menginstruksikan Kepala DLH meningkatkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan serta pertanggungjawaban belanja BBM.
PPTK juga diminta memastikan penggunaan BBM sesuai kebutuhan, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembayaran, dan meminta bukti perincian tagihan atas kupon yang telah direalisasikan. Pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara diminta lebih cermat melakukan verifikasi bukti penagihan.
Temuan BPK Bukan Otomatis Bukti Korupsi
Temuan tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk meminta transparansi dan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan, penggunaan, pengawasan serta pertanggungjawaban BBM DLH Kota Tangerang.
Namun perlu ditegaskan, **temuan BPK dan adanya kelebihan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi**. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana membutuhkan pemeriksaan tersendiri oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan unsur pidana yang berlaku.
Hal yang dapat didalami antara lain kesesuaian antara **SP2D, invoice/tagihan, kupon BBM, struk SPBU, barcode kendaraan, data HDR, armada yang benar-benar beroperasi, volume BBM yang diterima, serta pihak yang melakukan verifikasi dan mengesahkan pembayaran**.
Dengan nilai belanja BBM mencapai Rp8,399 miliar dan ditemukannya kelebihan pembayaran Rp557,98 juta, tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi penting untuk memastikan pengelolaan APBD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi: mediaseputarkita.com
Editor: Aryo / 007
Sumber: LHP BPK Perwakilan Provinsi Banten atas LKPD Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025.
