Swastika Advokasi Nusantara Laporkan Dugaan Penyimpangan Belanja Bbm Uptd Tpa Jatiwaringin Ke Kejari Tigaraksa

0
ilustrasi berita

Gambar Hanya Ilustrasi By Redaksi

 

Persoalan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban BBM Disebut Berulang pada Tahun Anggaran 2023–2025

SeputarKita , TANGERANG — Swastika Advokasi Nusantara (SAN) menyampaikan laporan dan pengaduan masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada UPTD Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Laporan tersebut tertanggal 1 September 2026 dengan Nomor SAN/9798/LAPDU/IX/2026 dan disampaikan oleh Ketua Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H.

Dalam laporan itu, SAN meminta Kejaksaan Negeri Tigaraksa melakukan penelaahan, penyelidikan dan/atau tindakan hukum sesuai kewenangannya terhadap rangkaian persoalan pengelolaan, penggunaan, pembelian serta pertanggungjawaban belanja BBM UPTD TPA Jatiwaringin yang, berdasarkan materi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang dipelajari pelapor, muncul secara berulang pada Tahun Anggaran 2023, 2024 dan 2025.

TAHUN 2023: PERSOALAN BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN BBM

Dalam materi laporan disebutkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Tahun 2023 yang dipelajari SAN, terdapat persoalan pertanggungjawaban belanja BBM pada DLHK Kabupaten Tangerang yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar:

Rp767.450.303,76.

Materi tersebut antara lain menguraikan adanya ketidaksesuaian pada bukti atau struk pembelian BBM, meliputi perbedaan format struk, alamat dan nomor telepon SPBU, jenis kertas, ukuran dan cetakan, nomor pompa, nama operator, hingga tidak adanya kode SPBU pada dokumen pertanggungjawaban.

SAN menilai kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut guna mengetahui kebenaran material transaksi serta keabsahan dokumen yang digunakan sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBD.

TAHUN 2024: KONTRAK RP7,02 MILIAR DAN PENGEMBALIAN TUNAI RP1,83 MILIAR

Persoalan berikutnya yang disoroti terjadi pada Tahun Anggaran 2024.

Menurut laporan SAN, UPTD TPA Jatiwaringin melakukan kerja sama dengan PT DPL berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 00.3.3/03/48401699/PPKo/TPA/DLHK/2024, tertanggal 10 Januari 2024, dengan nilai kontrak sebesar:

Rp7.025.904.000,00.

Kontrak tersebut diperuntukkan bagi pembelian BBM sampai dengan 31 Desember 2024.

Berdasarkan materi pemeriksaan yang dikutip dalam laporan, pembelian Pertamina Dex disebut direalisasikan sekitar 650 liter per hari, sementara dalam dokumen terdapat rencana penggunaan sekitar 1.001 liter per hari. Untuk Pertamax disebut tidak direalisasikan.

Hal yang mendapat perhatian khusus SAN adalah keterangan mengenai adanya pengembalian uang secara tunai dari SPBU PT DPL kepada UPTD TPA Jatiwaringin. Jumlah keseluruhan pengembalian selama Tahun 2024 disebut mencapai:

Rp1.834.747.350,00.

Dalam materi pemeriksaan yang dirujuk laporan tersebut juga disebutkan bahwa staf administrasi UPTD TPA menerima pembayaran atau pengembalian tunai dari SPBU PT DPL setiap bulan atas perintah Kepala UPTD TPA, kemudian menyerahkannya kepada Kepala UPTD TPA.

Materi itu juga menyebut Kepala UPTD TPA Jatiwaringin mengakui menerima pengembalian tunai tersebut dan menyatakan uang digunakan untuk operasional dan pemeliharaan alat berat serta sebagian dibagikan kepada personel UPTD TPA.

SAN meminta persoalan tersebut diperiksa secara mendalam, termasuk mengenai dasar hukum pengembalian uang tunai, pencatatannya dalam administrasi keuangan daerah, kemungkinan kewajiban penyetoran ke Kas Daerah, pihak yang memerintahkan dan menerima uang, penggunaannya, bukti pertanggungjawaban serta pihak-pihak yang menerima atau menikmati dana tersebut.

TAHUN 2025: PERSOALAN PERTANGGUNGJAWABAN KEMBALI MUNCUL

SAN juga menyoroti Tahun Anggaran 2025.

Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Nomor 22.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, laporan SAN menyebut kembali ditemukan persoalan dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar dan pelumas pada UPTD TPA Jatiwaringin.

Anggaran belanja bahan bakar dan pelumas UPTD TPA Tahun Anggaran 2025 disebut mencapai sekitar Rp5,17 miliar, dengan realisasi sekitar Rp4,97 miliar atau 96,18 persen.

BPK disebut melakukan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pembelian BBM serta konfirmasi kepada pihak SPBU dan kembali menemukan permasalahan dalam pertanggungjawaban belanja tersebut.

Pada 2025, UPTD TPA Jatiwaringin juga kembali melakukan kerja sama dengan PT DPL berdasarkan Surat Perjanjian Nomor T/00.3.3/03/56825070/PPKO/TPA/DLHK/2025 tanggal 17 Januari 2025, dengan nilai kontrak pembelian BBM sekitar Rp6,21 miliar.

SAN meminta hubungan kontraktual tersebut ditelusuri, mulai dari proses pengadaan dan pemilihan penyedia, mekanisme pemesanan, volume BBM yang dibayar dan benar-benar diserahkan, pembayaran, pencatatan transaksi, dokumen pertanggungjawaban hingga pengawasan pejabat terkait.

MINTA KEJAKSAAN TELUSURI ALIRAN DANA

Melalui pengaduan tersebut, SAN meminta Kejaksaan Negeri Tigaraksa melakukan telaah dan klarifikasi terhadap materi serta dokumen yang disampaikan dan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, melakukan penyelidikan.

SAN juga meminta Kejaksaan memanggil dan meminta keterangan dari pejabat, pegawai, pihak penyedia/SPBU serta pihak lain yang mengetahui rangkaian pengadaan dan pertanggungjawaban BBM UPTD TPA Jatiwaringin Tahun Anggaran 2023–2025.

Salah satu permintaan penting adalah penelusuran aliran dana, khususnya pengembalian uang tunai dari penyedia/SPBU kepada UPTD TPA Jatiwaringin dan selanjutnya kepada pihak-pihak yang diduga menerima atau menguasainya.

SAN juga meminta dilakukan pencocokan antara dokumen pembayaran dengan data transaksi asli SPBU, volume BBM yang diterima, logbook kendaraan dan alat berat, kartu kendali BBM serta kondisi faktual.

Selain itu, dokumen dan data elektronik terkait diminta diamankan guna mencegah kemungkinan penghilangan, perubahan, pemusnahan ataupun manipulasi alat bukti.

“PERLU PEMERIKSAAN INDEPENDEN DAN OBJEKTIF”

Ketua Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., melalui laporan tersebut menegaskan bahwa pengaduan tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang telah bersalah atau melakukan tindak pidana.

Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Tigaraksa berdasarkan proses penegakan hukum dan alat bukti yang sah.

Namun, karena persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan uang publik dan disebut muncul secara berulang selama beberapa tahun anggaran, SAN berpandangan diperlukan pemeriksaan yang independen, objektif, profesional, transparan dan akuntabel.

SAN berharap Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan kepada pelapor.

Tembusan laporan tersebut disebut akan disampaikan antara lain kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dan Inspektur Kabupaten Tangerang.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini bersumber dari materi laporan dan pengaduan masyarakat Swastika Advokasi Nusantara. Penyebutan pihak-pihak dalam laporan tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa pihak tersebut telah melakukan tindak pidana. Setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *