Temuan BPK: Lima Proyek Cktr Tangsel Diduga Kurang Volume Rp619,95 Juta, Swastika Advokasi Nusantara Layangkan Somasi
ILUSTRASI GAMBAR BY REDAKSI
Seputarkita, TANGERANG SELATAN – Swastika Advokasi Nusantara (SAN) melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pada lima paket pekerjaan.
Somasi bernomor SAN/989/SOMASI/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan sebagai bentuk kontrol sosial dan permintaan klarifikasi atas temuan yang disebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025.
Dalam somasi itu disebutkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2025 menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp555.395.796.210,31, dengan realisasi sebesar Rp540.906.842.215,00 atau 97,39 persen.
Dari jumlah realisasi tersebut, Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas CKTR disebut mencapai Rp419.299.940.455,00. BPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lima paket pekerjaan di lingkungan Dinas CKTR.
LIMA PEKERJAAN SUDAH DINYATAKAN SELESAI 100 PERSEN
Hal yang menjadi sorotan SAN adalah kelima paket pekerjaan tersebut disebut telah dinyatakan selesai 100 persen, telah dilakukan serah terima kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (BASTPP), serta hingga 31 Desember 2025 telah dilakukan pembayaran sekitar 90 hingga 100 persen.
Namun, berdasarkan materi somasi, setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen back-up data, as-built drawing, serta pemeriksaan fisik bersama PPK, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas dan Inspektorat, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp619.952.831,43.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pekerjaan yang secara administratif telah dinyatakan selesai dan diterima ternyata dalam pemeriksaan fisik ditemukan tidak sepenuhnya sesuai dengan volume atau spesifikasi kontrak.
Rp619,95 JUTA DISEBUT TELAH DIKEMBALIKAN KE KAS DAERAH
Dalam somasi tersebut juga diterangkan bahwa BPK mencatat telah terdapat penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp619.952.831,43 pada 12 sampai 13 Mei 2026.
SAN menilai pengembalian tersebut penting sebagai bagian dari pemulihan keuangan daerah. Namun, menurut lembaga itu, pengembalian uang belum menjawab persoalan mengenai mekanisme yang menyebabkan pekerjaan dengan kekurangan volume dapat dinyatakan selesai, diterima, hingga dilakukan pembayaran.
BPK, sebagaimana dikutip dalam somasi, juga merekomendasikan agar Wali Kota Tangerang Selatan menginstruksikan Kepala Dinas CKTR untuk lebih optimal melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan dan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
PPK juga diminta melakukan pengendalian kontrak secara memadai dengan memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.
SURYA : BUKAN HANYA SOAL UANG SUDAH DIKEMBALIKAN
Ketua Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar publik mengetahui bagaimana mekanisme pemeriksaan, pengawasan, serah terima, dan pembayaran terhadap lima paket pekerjaan tersebut berlangsung.
“Persoalan yang harus dijelaskan bukan hanya bahwa Rp619.952.831,43 sudah dikembalikan ke Kas Daerah. Pertanyaan mendasarnya adalah mengapa lima paket pekerjaan yang kemudian ditemukan kekurangan volume dapat dinyatakan selesai 100 persen, diserahterimakan dan dibayarkan,” demikian substansi sikap SAN sebagaimana ditegaskan dalam bagian penutup somasi.
Menurut SAN, klarifikasi menjadi penting untuk mengetahui siapa PPK pada masing-masing paket, siapa pihak yang melakukan pemeriksaan dan menerima hasil pekerjaan, siapa konsultan pengawasnya, serta apakah kekurangan volume pernah dilaporkan sebelum BAST diterbitkan.
SAN juga mempertanyakan apakah pembayaran dilakukan berdasarkan volume fisik aktual atau berdasarkan dokumen progres pekerjaan, siapa yang menyusun dan mengesahkan back-up quantity, progress report, MC dan as-built drawing, serta apakah terdapat perbedaan antara volume dalam dokumen pembayaran dengan kondisi yang ditemukan BPK di lapangan.
SAN MINTA PEMERIKSAAN INTERNAL
Melalui somasinya, SAN meminta Kepala Dinas CKTR Tangerang Selatan memberikan klarifikasi resmi secara tertulis mengenai temuan kekurangan volume lima paket pekerjaan senilai Rp619.952.831,43.
SAN juga meminta penjelasan mengenai identitas paket, nilai kontrak, penyedia, konsultan pengawas, nilai kekurangan volume serta nilai pengembalian masing-masing paket.
Selain itu, SAN meminta dilakukan pemeriksaan internal terhadap PPK, PPTK, konsultan pengawas dan pejabat atau pihak lain yang terlibat dalam proses pemeriksaan serta penerimaan pekerjaan, serta evaluasi terhadap penyedia sesuai kontrak dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Apabila pemeriksaan internal menemukan indikasi pemalsuan dokumen, pembayaran pekerjaan yang diketahui tidak sesuai kondisi sebenarnya, penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, suap, kolusi atau dugaan tindak pidana lainnya, SAN meminta hasil pemeriksaan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
SAN SINGGUNG POTENSI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM
Dalam somasi, SAN secara tegas menyatakan bahwa temuan BPK tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Namun, fakta adanya pembayaran terhadap pekerjaan yang kemudian ditemukan kurang volumenya dinilai dapat menjadi dasar untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan apakah terdapat unsur pidana.
SAN menyinggung ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila berdasarkan proses hukum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, SAN menyebut unsur Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor dapat menjadi materi yang diuji oleh aparat yang berwenang.
SAN juga menyinggung Pasal 4 UU Tipikor mengenai prinsip bahwa apabila suatu tindak pidana korupsi terbukti, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelakunya. Karena itu, menurut SAN, pengembalian Rp619.952.831,43 perlu dibedakan antara pemulihan keuangan daerah dan persoalan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.
BERI WAKTU TUJUH HARI KERJA
SAN memberikan waktu tujuh hari kerja sejak diterimanya somasi kepada Kepala Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan untuk memberikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis disertai dokumen pendukung.
Apabila sampai batas waktu tersebut tidak terdapat jawaban yang memadai, SAN menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Inspektorat Kota Tangerang Selatan, BPK RI/BPK Perwakilan Provinsi Banten, Kejaksaan dan/atau Kepolisian, serta apabila memenuhi kewenangan dan persyaratan, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SAN menegaskan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Somasi tertanggal 8 September 2026 tersebut ditandatangani Surya, S.H. atas nama Swastika Advokasi Nusantara dan ditembuskan antara lain kepada Wali Kota Tangerang Selatan, Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Inspektur Kota Tangerang Selatan, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dan Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini didasarkan pada materi somasi Swastika Advokasi Nusantara. Temuan kekurangan volume sebagaimana disebut dalam somasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Hak jawab dan klarifikasi dari Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan serta pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang.
