Seputarkita,Depok,Jawa Barat – Dugaan praktik mafia tanah di kawasan Sawangan, Kota Depok, resmi memasuki tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasus ini terkait sengketa lahan yang diduga melibatkan penipuan, manipulasi dokumen pertanahan, hingga penguasaan aset secara melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 27 Maret 2026, penyidik mendalami dugaan tindak pidana penggelapan, pemalsuan surat, serta pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 372, 263, dan 266 KUHP.
Sejumlah pihak telah diperiksa dalam perkara ini, mulai dari pelapor, korban, saksi, hingga terlapor. Nama-nama yang disebut antara lain Sampurno, Bambang Sumadi, Imansyah, Edy Suparto, dan Nur Rochmat.
Edy Suparto turut menjadi sorotan karena diketahui menjabat sebagai Dewan Penasihat dalam organisasi kemasyarakatan LDII. Meski demikian, penyidik menegaskan proses hukum tetap berfokus pada tanggung jawab masing-masing individu.
Salah satu korban, Rudy Kurnia, menyatakan tidak pernah membuat surat pelunasan sebagaimana yang diklaim pihak tertentu. Ia mengaku masih memegang cek kosong senilai Rp4 miliar yang diterimanya sekitar 15 tahun lalu.
Untuk mengamankan objek sengketa, penyidik akan menetapkan status quo terhadap lahan yang berada di RT 04 RW 06, Kelurahan Serua, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Langkah tersebut diperkuat dengan Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/1312/IV/2026 terkait pemasangan plang di lokasi sengketa pada April 2026. Dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian diminta bertindak profesional, humanis, dan sesuai prosedur.
Penyelidikan saat ini mengarah pada dugaan adanya praktik sistematis dalam penguasaan lahan melalui manipulasi dokumen serta proses administrasi yang tidak sah. Sejumlah saksi masih terus dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Kasus ini mendapat perhatian publik. Masyarakat mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara transparan dan berkeadilan.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pemberantasan mafia tanah hingga ke akar-akarnya.
Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di sektor pertanahan secara nasional.(WD)
