SeputarKita, Ngawi – Kasus dugaan korupsi di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarejo yang dikelola Perum Perhutani KPH Ngawi terus menjadi perhatian publik. Perkara tersebut semakin menyita perhatian setelah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi melakukan penggeledahan dan penyegelan di lokasi pada akhir Mei 2026. Langkah hukum itu menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan penyimpangan yang terjadi di kawasan penyimpanan dan distribusi hasil hutan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Ngawi telah resmi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik turut menyita empat unit alat berat serta sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan administrasi pengangkutan kayu, termasuk nota dan surat jalan sejak tahun 2025.
Kepala Administratur (ADM) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi, Bayu Nugroho, menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan aparat berawal dari laporan masyarakat. Menurutnya, proses hukum yang berjalan saat ini berangkat dari adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Adanya aduan dari seseorang adanya tindak pidana korupsi di TPK,” ungkapnya, Selasa (2/6/2026).
Bayu menegaskan bahwa posisi KPH Ngawi dalam pengelolaan TPK lebih berada pada ranah pengawasan dan pembinaan secara manajerial. Sementara aspek operasional sehari-hari tidak secara langsung berada di bawah kendali KPH. Karena itu, ia menilai perlu ada pembedaan yang jelas antara fungsi pengawasan dengan pelaksanaan teknis di lapangan.
“Kalau pengawasan dan pembinaan di bawah kami (KPH). Hanya kami sifatnya manajerial tidak operasional,” katanya.
Meski demikian, Bayu mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan peringatan kepada pengelola TPK Banjarejo jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik. Pada Oktober 2025, KPH Ngawi telah meneruskan surat kepada kepala TPK agar seluruh prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku dijalankan secara penuh. Namun, pelaksanaannya disebut belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan.
“Ada surat yang sudah kita teruskan ke kepala TPK untuk mematuhi SOP yang sudah ditetapkan, sekitar bulan Oktober (2025), tapi sebagian sudah, sebagian belum,” jelasnya.
Di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung, Bayu menegaskan bahwa Perhutani KPH Ngawi menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejari Ngawi. Ia menyatakan seluruh proses akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang, sembari menunggu hasil akhir dari penyidikan yang tengah berjalan.
“Ya pihak Perhutani tentu saja menghormati proses hukum, kita menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang, nanti apapun hasilnya ya kita akan menghormati,” tutupnya. (TA).
