SeputarKita, Nganjuk – Sebuah tonggak sejarah baru dalam pengawalan kebijakan publik dan penegakan hukum di Kabupaten Nganjuk telah diletakkan. Bertempat di WTC Desa Peserut, Kecamatan Sukomoro, secara resmi dilaksanakan deklarasi berdirinya Forum Kajian dan Advokasi Peraturan Daerah (FKAPD) Kabupaten Nganjuk. Senin, 01 Juni 2026.
Organisasi ini didirikan sebagai wadah resmi yang mewakili aspirasi aparatur pemerintah desa dan seluruh lapisan masyarakat Nganjuk, dengan mandat utama: mengawal lahirnya Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaan di bidang pemerintahan desa yang berkualitas, adil, berkeadilan sosial, dan mutlak sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan nasional.
Deklarasi ini dihadiri oleh elemen strategis masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat sekaligus Ketua LSM Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MAPAK), Supriyono, S.Pd., praktisi hukum Imam Gozali, S.H., M.H., serta para perangkat desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Dalam forum tersebut, disepakati struktur kepengurusan untuk masa bakti 2026–2031:
– Pembina: Imam Gozali, S.H., M.H. & Supriyono, S.Pd.
– Ketua: Iwan Setiawan
Dalam sambutannya, Ketua FKAPD terpilih, Iwan Setiawan, menegaskan alasan mendasar pembentukan forum ini. “Kami melihat fakta hukum di lapangan: banyak peraturan yang disusun dan diberlakukan di Kabupaten Nganjuk ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini adalah pelanggaran prinsip hukum yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Iwan.
Ia menambahkan, kehadiran FKAPD adalah jaminan bagi masyarakat. “Kami hadir memastikan kebijakan di Nganjuk ke depan berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan golongan atau individu tertentu. Kami berkomitmen menjadikan Nganjuk lebih baik, di mana keadilan dan kesejahteraan dapat dirasakan secara nyata dan merata oleh seluruh warga,” ujarnya dengan tegas.
Isu krusial yang langsung menjadi fokus utama FKAPD disampaikan oleh Pembina sekaligus Ketua LSM MAPAK, Supriyono, S.Pd., terkait perlakuan diskriminatif terhadap perangkat desa. Ia menyoroti penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 144 Huruf C, yang secara jelas menetapkan batas usia masa jabatan perangkat desa hingga usia 64 tahun.
“Namun, kenyataannya di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk, para perangkat desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 justru diberhentikan sepihak saat berusia 60 tahun. Ini jelas bertentangan dengan aturan daerah itu sendiri dan sangat diskriminatif,” ungkap Supriyono.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak akan dibiarkan begitu saja. “FKAPD dan MAPAK akan mengawal permasalahan hukum ini sampai tuntas. Kami memastikan hak-hak para perangkat desa dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku, dan tidak ada lagi kebijakan sewenang-wenang yang merugikan rakyat. Ini adalah janji kami kepada masyarakat Nganjuk,” pungkasnya dengan nada tegas dan penuh tanggung jawab. (NT).
