SeputarKita, Madiun – Warga masyarakat mulai sigap mengawasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Seorang warga berinisial Y memergoki sebuah kendaraan yang diduga melakukan praktik “ngangsu” atau membeli dalam jumlah banyak untuk diperjualbelikan kembali, di dua titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kabupaten Madiun.
Kejadian dipantau pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Kendaraan yang dicurigai adalah minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi AE 1687 GY.
Lokasi yang menjadi sasaran pembelian berulang kali adalah:
– SPBU 54.631.06 (SPBU Uteran), Jl. Raya Ponorogo, Desa Purworejo, Kecamatan Geger
– SPBU 54.631.18, Jl. Ponorogo, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo
Berdasarkan pantauan warga, kendaraan tersebut terlihat melakukan pembelian Pertalite minimal empat kali dalam sehari secara bergantian di kedua SPBU tersebut. Pola ini diduga kuat dilakukan untuk mengumpulkan stok guna dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun kepolisian terkait kasus ini. Warga berharap pihak berwenang segera menindak tegas praktik yang merugikan masyarakat luas ini.
Terkait dugaan pelanggaran ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Negeri Jember, *Dr. Hery Prasetyo, S.H., M.Hum.* memberikan penilaian:
“Pola pembelian berulang kali di lokasi berbeda dengan jumlah yang jauh melebihi kebutuhan kendaraan pribadi merupakan bukti permulaan kuat adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tindakan ini secara tegas melanggar *Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi* juncto *Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023*, yang mengatur larangan menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah. Pelakunya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, jika terbukti ada kerja sama dengan pihak pengelola SPBU, semua pihak yang terlibat dapat disangkakan bersama-sama melakukan tindak pidana. BBM subsidi disiapkan untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk dikumpulkan lalu dijual kembali guna mencari keuntungan pribadi. Kami berharap kepolisian dan BPH Migas segera menindaklanjuti laporan warga ini secara tegas dan transparan.” (TIM).
