SAN SOROT PENGADAAN KECAMATAN PASAR KEMIS: PAKET Rp200 JUTA BERULANG, DUA PENUNJUKAN LANGSUNG DIPERTANYAKAN

0
SURYA, SH KETUA UMUM SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA (2)

SURYA, SH KETUA UMUM SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA

Seputarkita, Kab Tangerang — Swastika Advokasi Nusantara (SAN) melayangkan somasi keras kepada Camat Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menyusul hasil telaah terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang/jasa Tahun Anggaran 2025 yang dinilai memerlukan penjelasan secara terbuka.

Melalui surat Nomor 997/SOMASI/SAN/IX/2026 tertanggal 10 September 2026, SAN meminta Camat Pasar Kemis beserta Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Pejabat Pengadaan, PPTK/Tim Teknis dan pejabat terkait membuka dokumen pengadaan serta memberikan klarifikasi.

Ketua Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan pola sejumlah pekerjaan sejenis seperti SPAL/U-Ditch, drainase, betonisasi, hotmix, paving block dan pekerjaan lingkungan yang memiliki pagu identik atau hampir identik serta didominasi metode Pengadaan Langsung.

Deretan Paket Rp200 Juta hingga Rp149 Juta Jadi Sorotan

Berdasarkan dokumen yang ditelaah SAN, terdapat banyak paket dengan pagu Rp200.000.000 melalui Pengadaan Langsung.

SAN juga mencatat sejumlah pekerjaan dengan nilai tepat Rp150.000.000, deretan paket SPAL/U-Ditch senilai Rp149.919.000, sejumlah pekerjaan dengan nilai sama persis Rp149.419.800, serta beberapa pekerjaan U-Ditch senilai Rp99.613.200.

Pola nilai yang berulang itu menjadi salah satu alasan SAN meminta dokumen perencanaan hingga pembayaran dibuka untuk diperiksa.

Meski demikian, SAN menegaskan kesamaan pagu tersebut tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana maupun pelanggaran pengadaan.

Menurut SAN, yang perlu diuji adalah dasar penyusunan paket, KAK, HPS, volume, DED/BOQ, proses pemilihan penyedia, kontrak dan realisasi fisik masing-masing pekerjaan.

“Jangan sampai banyaknya paket dengan nilai identik atau hampir identik justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kalau semuanya telah dilaksanakan sesuai ketentuan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik,” tegas Surya, S.H.

Paket 200 Meter dan 300 Meter Sama-sama Rp150 Juta

Salah satu bagian yang menarik perhatian SAN adalah adanya pekerjaan U-Ditch/SPAL dengan panjang berbeda tetapi mempunyai pagu sama.

Dalam materi somasi disebutkan terdapat paket U-Ditch/SPAL sepanjang 200 meter dengan pagu Rp150 juta. Sementara pada lokasi lainnya terdapat paket U-Ditch/SPAL sepanjang 300 meter yang juga memiliki pagu Rp150 juta.

SAN mengakui bahwa perbedaan dimensi U-Ditch, kedalaman, kondisi tanah, jenis material dan pekerjaan tambahan dapat menyebabkan perbedaan struktur biaya.

Namun justru karena itu, menurut SAN, BOQ, spesifikasi teknis, perhitungan volume serta Analisis Harga Satuan perlu diperlihatkan sehingga kesamaan nilai tersebut dapat diterangkan secara objektif.

“Jangan hanya melihat angka akhirnya. Harus dibedah berapa volumenya, dimensinya, harga satuannya, materialnya, pekerjaan tanahnya sampai kondisi lapangannya. Dari situlah kewajaran anggaran bisa diuji,” ujar Surya.

Dua Penunjukan Langsung Dipertanyakan

Tak hanya persoalan kesamaan nilai paket, SAN juga menyoroti penggunaan metode Penunjukan Langsung terhadap sedikitnya dua paket yang tercantum dalam dokumen yang mereka telaah.

Pertama, paket nomor 111 berupa Renovasi SPAL U-Ditch RW 20 Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, dengan pagu Rp149.419.800.

Kedua, paket nomor 138 berupa Pembangunan Balai Warga RW 023 Grand Sutera, dengan pagu Rp116.960.000.

Kedua paket tersebut disebut dalam somasi tercatat menggunakan metode Penunjukan Langsung.

SAN meminta pemerintah kecamatan menunjukkan dasar hukum penggunaan metode tersebut, kategori keadaan tertentu yang digunakan, dokumen justifikasi, pihak yang menetapkan metode, proses negosiasi teknis dan harga, dasar pemilihan penyedia hingga kontrak dan pembayaran.

SAN Minta Daftar Penyedia Dibuka

SAN juga meminta identitas seluruh perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan dibuka.

Permintaan tersebut meliputi nama badan usaha, direktur atau pengurus, alamat perusahaan, NPWP/NIB, nilai kontrak, tanggal kontrak, kode RUP, nomor paket SPSE, metode pemilihan, hasil negosiasi, harga penawaran hingga nilai kontrak.

SAN menilai data tersebut penting untuk menguji apakah terdapat konsentrasi paket pada penyedia tertentu, perusahaan yang saling terafiliasi, penggunaan perusahaan secara bergantian ataupun kemungkinan persaingan semu.

Namun SAN menegaskan dokumen yang mereka miliki saat ini belum menunjukkan secara lengkap nama penyedia atau pemenang setiap paket sehingga lembaga tersebut belum menyimpulkan adanya monopoli maupun pengaturan penyedia.

Minta U-Ditch hingga Jalan Diukur Ulang

SAN tidak hanya meminta pemeriksaan administratif.

Lembaga tersebut juga meminta dibukanya akses untuk melakukan verifikasi fisik pekerjaan dengan mencocokkan panjang, lebar, ketebalan, kedalaman, dimensi U-Ditch, mutu beton, mutu hotmix, kualitas paving block, elevasi saluran, jumlah cover serta mutu material.

Hasil pemeriksaan lapangan kemudian harus dicocokkan dengan kontrak → BOQ → progres pekerjaan → BAST/PHO → volume fisik terpasang → pembayaran.

Menurut SAN, apabila volume fisik yang terpasang ternyata lebih kecil dibandingkan volume yang dibayarkan, selisih tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum dan potensi kerugian keuangan daerah.

“Jangan Bayar 100 Persen Kalau Prestasi Tidak 100 Persen”

Mekanisme pembayaran pekerjaan juga menjadi salah satu fokus somasi.

SAN meminta ditunjukkan laporan progres, opname, berita acara pemeriksaan, dokumentasi 0 persen, 50 persen dan 100 persen, BAST/PHO, SPM, SP2D, invoice hingga bukti pembayaran.

Apabila pembayaran telah dilakukan 100 persen sementara pekerjaan ternyata tidak memenuhi spesifikasi atau volume kontrak, SAN meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang memeriksa pekerjaan, mengesahkan berita acara, menyetujui pembayaran serta pihak yang menerima pembayaran.

“APBD adalah uang rakyat. Prestasi pekerjaan harus sebanding dengan uang yang dibayarkan. Karena itu kami meminta semuanya diuji berdasarkan dokumen dan kondisi fisik di lapangan,” kata Surya.

Dugaan Korupsi Belum Disimpulkan

Dalam somasinya, SAN secara tegas menyatakan belum menyimpulkan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.

Namun SAN menyebut apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan bukti adanya pemaketan yang sengaja direkayasa, pengondisian penyedia, HPS tanpa dasar, rekayasa volume, pekerjaan fiktif, kekurangan volume, penurunan mutu secara sengaja, dokumen progres tidak sesuai kenyataan, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, keuntungan tidak sah, fee/kickback, kolusi ataupun kerugian keuangan negara/daerah, maka fakta tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang.

“Posisi kami jelas. Kami tidak memvonis siapa pun melakukan korupsi. Tetapi ketika terdapat pola yang menimbulkan pertanyaan, maka kewajiban kontrol sosial adalah meminta klarifikasi dan mendorong pemeriksaan berdasarkan bukti,” ujar Surya.

SAN Beri Waktu 7 Hari Kerja

SAN memberikan waktu 7 hari kerja sejak somasi diterima kepada Camat Pasar Kemis untuk memberikan jawaban dan klarifikasi tertulis berikut dokumen pendukung.

Jika sampai batas waktu tersebut tidak terdapat jawaban memadai atau jawaban tidak menerangkan substansi persoalan, SAN menyatakan akan mempertimbangkan meneruskan bahan dan dokumen kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang/APIP, BPK Perwakilan Provinsi Banten, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang/Tigaraksa, Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian dan/atau aparat penegak hukum lainnya untuk dilakukan telaah, audit, penyelidikan atau tindakan lain sesuai hukum.

SAN menegaskan rencana tersebut bukan merupakan pernyataan bahwa pejabat atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana, tetapi permintaan agar setiap dugaan atau ketidakwajaran diperiksa secara objektif berdasarkan bukti.

Surya: Setiap Rupiah APBD Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Surya menegaskan SAN akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan APBD, khususnya proyek pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Kami meminta Camat Pasar Kemis menjawab somasi secara terbuka. Buka HPS, BOQ, KAK, kontrak, penyedia, progres dan pembayarannya. Kalau pekerjaan sesuai spesifikasi dan seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan, publik juga harus mengetahuinya.”

Menurut SAN, keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap rupiah APBD Kabupaten Tangerang digunakan secara efektif, efisien, transparan, kompetitif, adil dan akuntabel sebagaimana ditegaskan dalam penutup somasi.

Hingga naskah berita ini disusun, materi somasi yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat tanggapan atau klarifikasi dari pihak Kecamatan Pasar Kemis. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *