UD Kalfari Perkasa Tadahi Tambang Ilegal dari CV Putera Anugerah

 

SeputarKita, Magetan – Meskipun Ijin Operasional CV. Putera Anugerah sudah dicabut oleh Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, namun hasil tambang CV. Putera Anugerah tetap diperjual belikan hingga di wilayah Magetan.

UD. Kalfari Perkasa yang beralamat di Jalan Raya Maospati – Magetan, KM 5,5, Sukomoro disebut oleh pemilik CV. Putera Anugerah sebagai salah satu perusahaan Stone Crusher yang menerima hasil tambang miliknya.

Dari pantauan Awak Media, hilir mudik dump truk dengan bak yang dimodifikasi terlihat keluar masuk pintu gerbang UD. Kalfari Perkasa. Salah satunya serupa dengan dump truk yang keluar dari lokasi tambang CV. Anugerah Perkasa.

Awak media saat menemui pengurus UD. Kalfari Perkasa

 

Mahful, salah satu pengurus UD. Kalfari Perkasa membenarkan bahwa perusahaan tempat dia bekerja menerima kiriman dari CV. Putera Anugerah, namun dirinya tidak mengetahui kalau ijin tambang CV tersebut sudah dicabut. Senin, 03/06/2024.

“Benar mas, kami terima hasil tambang CV. Putera Anugerah, tapi tidak tahu kalau ijinnya dicabut. Kita kalau terima barang dari siapa saja pasti menanyakan ijinnya dan harus memberikan bukti legalitas ijinnya.” Tutur Mahful saat ditemui di lokasi Stone Crusher.

Sebagai informasi Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220706-01-76805 tertanggal 6 Juli 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor 543.32/8378 Tahun 2020 tanggal 04 September 2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi CV Putra Anugerah. (Aryo).

Check Also

Pemdes Besuki Gelar Wayang Kulit Dalam Rangka Bersih Desa

Pemdes Besuki Gelar Wayang Kulit Dalam Rangka Bersih Desa

  SeputarKita, Ponorogo – Pemerintah Desa Besuki Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo menggelar pagelaran wayang kulit …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *