Bermahar 5 Juta, Empat Bulan Kasus Penganiayaan Di Sumenep Tidak Ada Kejelasan

Korban saat di RSUD Sumenep

 

SeputarKita, Sumenep – Slogan Presisi Polri ternyata hanya lipsing semata, aparat penegak hukum yang seharusnya memberi pelayanan prima sesuai arti presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) dalam menangani kasus maupun laporan masyarakat ternyata melempem.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh HM keluarga korban penganiayaan yang terjadi empat bulan yang lalu, dengan korban MW (48) warga Dusun Kerta Aju, Desa Palo’loan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. pihaknya merasa di Pingpong oleh oknum Kanit Reskrim dan oknum Kapolsek Gapura. Pasalnya, setelah menunggu selama empat bulan kasus penganiayaan yang dialami keluarganya tidak ada kejelasan.

Saat ditemui awak media di rumahnya, pada hari Minggu, (30/04/2023). HM selaku anak korban menyampaikan bahwa pihaknya sempat dimintai uang 5 juta rupiah untuk percepatan penanganan kasus.

Tim media saat berada di rumah korban

 

Merasa tidak tau terkait prosedur penanganan kasus itu, pelapor memberikan uang tersebut dan di bayar secara berangsur. Pertama secara tunai senilai 3 juta rupiah yang diserahkan langsung kepada Kanit Reskrim di RSUD Muhammad Anwar pada tanggal (23/1/2023). Kedua juga secara tunai senilai 1 juta rupiah untuk biaya catering gelar perkara yang diserahkan melalui pak Apel (Kepala Dusun) dan yang ketiga senilai 1,1 juta rupiah yang di transfer langsung ke rekening Kanit Reskrim Polsek Gapura.

Setelah beperapa bulan kasus tersebut tidak segera ditangani dan tidak ada kabar kelanjutan, pelapor kembali menanyakan sampai mana kasus tersebut ditindak lanjuti. Namun pihak Kapolsek menjawab bahwa kasus tersebut sudah di tangani oleh Polres Sumenep.

Ingin mengetahui kebenarannya, HM bersama pelapor langsung mendatangi Satreskrim Polres Sumenep. Namun salah satu anggota Polres Sumenep menyampaikan bahwa tidak ada laporan atau pelimpahan kasus dari Polsek Gapura.

“Kami sudah capek mas, kalau tidak ada kejelasan seperti ini kami akan segera membuat laporan ke Propam.” Pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kanit Polsek Gapura enggan memberikan keterangan terkait permasalahan ini. Pihaknya meminta langsung menghubungi Humas Polres untuk keterangan lebih lanjut. (tim)

Check Also

Jelang Libur Nataru 2024, Pemkab Magetan Keluarkan SE Untuk Mengimbau Pelaku Wisata

Jelang Libur Nataru 2024, Pemkab Magetan Keluarkan SE Untuk Mengimbau Pelaku Wisata

  SeputarKita, Magetan – Keindahan alam yang dimiliki Kabupaten Mageten masih menjadi magnet tersendiri bagi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *