Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Gerakkan Roda Perekonomian Warga Kecamatan Karangrejo

SeputarKita, Magetan – Lapangan Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan mendadak diserbu masyarakat. Kesenian campursari yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menjadi magnet tersendiri bagi warga sekitar Kecamatan Karangrejo untuk berbondong-bondong mendatangi lokasi acara. Roda ekonomi pun bergeliat, karena para pedagang mendadak laris dengan digelarnya acara tersebut. Sabtu, (29/10/2022).

Tampak hadir, Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto SH. M.Si membuka langsung acara yang turut dihadiri Agus Rahardjo ketua KPK periode 2015-2019, Hergunadi Sekdakab Magetan, serta unsur Forkopimca setempat.

Kasat Pol PP dan Damkar Pemerintah Kabupaten Magetan, Rudi Harsono dalam sambutannya mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi agar masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi pidananya sehingga bisa membantu mencegah, menghambat serta menekan peredaran Rokok Ilegal.

Sementara itu, Bupati Suprawoto berpesan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menolak rokok ilegal.

“Setelah perekonomian kita terpuruk akibat pandemi covid-19, kurang lebih dua tahun tidak bisa menggelar acara hiburan seni seperti saat ini, mudah-mudahan kedepan perekonomian kita bisa bangkit kembali.”Ujar Bupati.

“Untuk itu ayo kita tolak rokok ilegal agar pemerintah bisa membangun infrastruktur yang lebih baik lagi, karena pajak cukai juga untuk membiayai operasional kesehatan, pendidikan dan yang lainnya.” Ajak Bupati.

Selain hiburan, masyarakat juga diajak berdialog dengan narasumber yang dihadirkan. Dengan konsep talkshow yang dimoderatori oleh Gunendar Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, dengan narasumber Yohanes dari Bea Cukai Madiun, Antonius Gabriel dari Kejaksaan Negeri Magetan dan Iptu Dedi Nurawan dari Polres Magetan.

Dalam talkshow, Gunendar selaku moderator mengungkap ciri-ciri rokok ilegal yang harus diketahui masyarakat, yakni rokok tidak dilengkapi pita cukai (polosan), menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai yang tidak sesuai.

“Bagi masyarakat yang ingin melapor terkait penemuan rokok ilegal bisa menggunakan akses telepon 110 yang disediakan oleh Polres Magetan, atau bisa menghubungi kantor Bea Cukai Madiun juga kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.” Tutup Gunendar. (Tris).

Check Also

Bakesbangpol Pemalang Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Ormas

Bakesbangpol Pemalang Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Ormas

  SeputarKita, Pemalang – Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan sosialisasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *