Akibat Defisit Anggaran Pemkab Pemalang Ajukan Utang, Begini Kata 3 Fraksi DPRD Pemalang


SeputarKita, Pemalang – Setelah sebelumnya mendapat penolakan, utang daerah akhirnya berakhir dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakkyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Kamis, (2/9/2021)

Perubahan sikap lembaga legislatif ini menandai berakhirnya pro dan kontra defisit anggaran Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2021.

Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD sempat menolak rencana Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengajukan pinjaman 50 Miliar pada Bank Jateng. Pinjaman ini dilakukan untuk menutup proyeksi defisit Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 41,5 miliar rupiah.

Tekornya anggaran daerah ini disebabkan oleh pandemi Covid-19. Akibatnya, selain transfer dana dari pusat berkurang, neraca keuangan terganggu akibat capaian pendapatan asli daerah tidak sesuai target.

Untuk menutupi selisih kurang anggaran ini, Pemkab Pemalang sudah melakukan penghematan melalui refocusing anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

“Kami pemda sudah tiga kali menyisir anggaran, tapi masih kurang banyak. Langkah terakhir kami untuk menutup APBD, ya dengan cara ngutang,” ungkap Puntodewo, Kepala BPKAD Pemalang saat dihubungi.

Wakil Ketua Fraksi PPP, Mokhamad Syafi’i mengatakan fraksinya mendukung pinjaman daerah, karena sudah tidak ada jalan lain. Untuk itu, karena kebutuhannya sangat mendesak maka pihaknya bersepakat mendukung secara bulat pemda melakukan pinjaman daerah.

“Optimalisasi pendapatan juga tidak bisa. Apalagi kebutuhan hutang digunakan untuk bayar insentif tenaga kesahatan, bayar gaji pegawai P3K dan tagihan BPJS yang menjadi tanggungan pemda,” ujarnya.

Sementara itu, Wardoyo dari Fraksi Gerindra memberikan catatan terkait tata cara pengembalianya. Fraksi yang dalam pilkada lalu menjadi pengusung Bupati Mukti Agung Wibowo ST.M.Si, ini memberi catatan pentingnya mempertimbangkan skema pembayaran hutang.

“Saya lihat pemda sudah berupaya penuh menambal APBD tapi nyatanya tidak bisa, ya sudah kami Gerindra mendukung. Akan tetapi, peruntukannya harus betul-betul tepat dan sesuai kebutuhan. Skema pembayaran harus dipertimbangkan matang agar tidak membebani APBD di kemudian hari,” ungkap Wardoyo.

Catatan serupa datang dari Fraksi Golkar. Menurut Rabadi, tenggang waktu hutang daerah ini harus lunas sebelum masa jabatan bupati berakhir.

“Dalam rapat Banggar dan TAPD dapat disimpulkan memang harus hutang. Kami Fraksi Golkar mempunyai syarat khusus terkait hutang. Hutang daerah harus lunas paling lambat 2 tahun setelah pencairan titik,” pungkasnya. (FahmiNur)

Check Also

Desa Jonggol Bangun Pavingisasi Jalan Usaha Tani Bagi Masyarakat

  SeputarKita, Ponorogo – Sebagai daerah yang mayoritas bermata pencaharian di pertanian, Desa Jonggol Kecamatan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *