Pj. Bupati Sampang Berikan SK Perpanjangan Masa Jabatan Untuk 37 Kepala Desa

 

SeputarKita, Sampang – Sebanyak 37 kepala desa di Kabupaten Sampang resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Pj Bupati Sampang, Pengukuhan dan penyerahan SK dilangsungkan di Pendopo Trunojoyo, Jum’at siang (28/6/2024).

Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hadir pada acara ini, Pj Bupati Sampang dan seluruh jajaran OPD terkait, Forkopimda, Forkforkopimca Sa-Kabupaten Sampang dan 37 kepala desa beserta jajaranya.

 

Dalam sambutannya, Rudi Arifiyanto S.Sos, M.A., M.S.E., menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang telah menerima SK Perpanjangan.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa. Saya berpesan agar Anda semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati,” kata Rudi Arifiyanto.

Rudi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran OPD terkait yang telah mempersiapkan acara pengukuhan dengan baik. semangat untuk melayani masyarakat harus tetap menjadi prioritas.

“Setelah menerima SK Perpanjangan ini, saya berharap para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Pj. Bupati Sampang,” harap Rudi Arifiyanto.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Sampang.(Aj)

Check Also

Tingkatkan Ekonomi Antar Wilayah, Dinas PUPR Nganjuk Bangun Jembatan di Desa Kedungbencah.

Tingkatkan Ekonomi Antar Wilayah, Dinas PUPR Nganjuk Bangun Jembatan di Desa Kedungbencah.

SeputarKita, Nganjuk  — Sejak dihantam banjir bandang pada Tahun 2021 lalu jembatan di Desa Kedungbencah, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *