Ditinggal Hajatan, Rumah Warga Desa Sukosari Dibobol Maling

Pelaku berkaos hijau saat diamankan oleh petugas

Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Babadan berhasil mengamankan HTN (38) warga RT/RW 02/ 02 Dukuh Gelang Desa Sukosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku diamankan oleh petugas, setelah mendapatkan laporan dari korban warga Desa Sukosari Babadan, yang rumahnya mengalami pencurian pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2020 kemarin, “kata Kapolsek Babadan Kompol Sukamto, Sabtu (15/2).

Kompol Sukamto menambahkan, pelaku melancarkan aksinya saat korban meninggalkan rumah, karena tengah membantu tetangga yang mempunyai hajatan.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak atau mencongkel pintu garasi kemudian masuk ke dalam ruangan dan mengambil sejumlah uang milik korban yang ditaruh di dalam almari dengan cara mencongkel kunci pintu almari tersebut dengan menggunakan linggis catut. Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian uang tunai Rp. 26.000.000, “imbuhnya.

Lebih lanjut Kompol Sukamto mengatakan korban yang mengetahui rumahnya dibobol langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babadan.

“Setelah melalui penyelidikan oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Babadan, akhirnya pelaku berhasil diamankan dirumahnya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 25.250.000 hasil mencuri dari rumah korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e, 5e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, “pungkasnya. (Sul)

Check Also

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

  SeputarKita, Ponorogo – Polres Ponorogo menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 dengan tema …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *