SeputarKita, Ngawi – Memastikan setiap warga memiliki kepastian hukum atas tanah yang dikelolanya, Pemerintah Desa Sekaralas, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, secara resmi memulai langkah awal pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026. Sebagai pembuka rangkaian kegiatan, diselenggarakan sosialisasi yang dihadiri oleh ratusan warga, guna menyampaikan informasi lengkap mengenai prosedur pelaksanaan, rincian biaya, hingga manfaat yang akan didapatkan dari program ini. Rabu, 4 Februari 2026.
Kepala Desa Sekaralas, Sehmanto, menyebutkan bahwa program ini merupakan kesempatan berharga yang tidak boleh dilewatkan oleh warga. Melalui pendekatan yang lebih mudah dan terstruktur, masyarakat dapat memperoleh bukti kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami berharap tidak ada lagi keraguan atau kekhawatiran warga terhadap aset yang mereka miliki. Dengan adanya sertifikat resmi, potensi perselisihan terkait batas atau kepemilikan tanah dapat dikurangi, dan hal ini juga dapat membuka peluang bagi peningkatan taraf hidup ekonomi masyarakat,” ujar Sehmanto dalam sambutannya.

Pada tahun ini, Desa Sekaralas mendapatkan alokasi sebanyak 200 bidang tanah yang dapat diurus melalui program ini. Untuk menjamin seluruh proses berjalan dengan baik, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, telah dibentuk tim panitia di tingkat desa yang diketuai oleh Hanif Fansuri.
Dalam penjelasannya, Hanif mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen dan persiapan sejak awal menjadi kunci agar proses pengecekan dan verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Terkait biaya, sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, setiap peserta hanya perlu membayar biaya swadaya sebesar Rp150.000. Jumlah tersebut digunakan sepenuhnya untuk keperluan teknis di lapangan, seperti penyediaan patok batas tanah, pembelian materai, biaya penggandaan dokumen, hingga kebutuhan proses pengurusan berkas di tingkat desa.
Antusiasme warga tampak terlihat jelas sepanjang kegiatan berlangsung. Salah seorang warga, Sutarni, yang telah memiliki tanah yang diwariskan dari orang tuanya, menyatakan rasa senangnya dengan adanya program ini.
“Selama ini tanah ini hanya ada bukti warisan dan keterangan dari desa saja, kami selalu merasa khawatir jika suatu saat ada masalah. Mendengar ada program ini, saya langsung berniat untuk mendaftar. Biayanya juga terjangkau, jadi kami tidak ragu lagi untuk segera mengurusnya,” ujarnya dengan semangat.
Mengingat jumlah kuota yang tersedia terbatas, pemerintah desa mengajak seluruh warga yang memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan tanahnya kepada panitia yang telah ditunjuk. Tingginya minat warga ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan aset yang sah dan tercatat dengan baik terus meningkat di wilayah ini. (Pathok).
