UP3 PLN Teluknaga Terkesan Acuh, Proyek Penanaman Kabel SKTM di Jl. Raya Cadas – Kukun Diduga Abaikan Standar K3 dan Konstruksi
Seputarkita, Tangerang – Pelaksanaan proyek penanaman Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) di Jl. Raya Cadas – Kukun menjadi sorotan masyarakat. Proyek jaringan distribusi listrik yang diduga merupakan bagian dari pekerjaan PT PLN (Persero) itu dinilai memperlihatkan sejumlah indikasi ketidaksesuaian terhadap standar keselamatan kerja maupun standar konstruksi yang berlaku.
Sorotan tersebut muncul setelah hasil pemantauan di lapangan memperlihatkan sejumlah kondisi yang diduga bertentangan dengan ketentuan Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah (JTM) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 606.K/DIR/2010, khususnya terkait aspek keselamatan kerja, pengamanan area proyek, dan pelaksanaan pekerjaan utilitas bawah tanah.
Berdasarkan hasil pantauan, aktivitas penggalian dilakukan di sisi badan jalan tanpa sistem pengamanan yang dinilai memadai. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun pengguna jalan yang melintas.
Di lokasi pekerjaan, sejumlah pekerja terlihat diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Beberapa di antaranya tampak tidak mengenakan helm keselamatan (safety helmet), rompi reflektif, maupun sepatu keselamatan (safety boots), padahal pekerjaan dilakukan di area terbuka yang berdekatan dengan lalu lintas kendaraan.
Selain itu, lubang galian terlihat terbuka tanpa pagar pembatas atau safety barrier. Area pekerjaan juga tidak dilengkapi traffic cone, safety line, maupun rambu peringatan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas.
Temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, keberadaan papan proyek penting sebagai bentuk transparansi kepada publik, sekaligus memuat informasi mengenai nama pekerjaan, pelaksana, sumber pendanaan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Dari aspek teknis, dinding galian tampak tegak tanpa sistem penahan tanah (shoring). Kondisi demikian berpotensi meningkatkan risiko longsoran tanah yang dapat mengancam keselamatan pekerja yang berada di dalam galian.
Masyarakat juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Teluknaga. Hingga saat pemantauan dilakukan, tidak terlihat adanya petugas pengawas dari pihak PLN di lokasi pekerjaan. Padahal, pengawasan lapangan merupakan bagian penting untuk memastikan pekerjaan yang dilaksanakan oleh vendor memenuhi spesifikasi teknis, standar operasional, serta ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, hingga pekerjaan berlangsung, pengawasan dari pihak terkait dinilai belum tampak secara optimal.
Sejumlah warga berharap PT PLN (Persero) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Evaluasi dinilai penting tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap standar konstruksi dan K3, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja vendor agar setiap pekerjaan infrastruktur kelistrikan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa setiap proyek utilitas yang menggunakan ruang publik harus mengedepankan prinsip keselamatan, transparansi, dan akuntabilitas. Pengawasan yang lemah berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan, kerugian negara, hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan publik.
Dikonfirmasi via telephone selulernya, petugas UP3 PLN Teluknaga diam saja, tanpa komentar apapun. ( Red / 007 )
