Ditarik Tanpa Penjelasan? Nasib Sapi Hibah Pemprov Jatim 2013 Bikin Peternak Jombang Bingung

0
IMG-20260721-WA0040

SeputarKita, Jombang – Nasib sapi hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2013 di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, hingga kini masih belum jelas. Para peternak penerima bantuan meminta kejelasan terkait proses penarikan sapi yang pernah mereka pelihara, karena terdapat perbedaan keterangan antara masyarakat dan pihak desa.

Bandi, salah satu penerima bantuan, mengaku sapi yang diterimanya dan dipelihara bertahun-tahun kemudian diminta diserahkan kembali dengan alasan akan digulirkan kepada kelompok peternak lain. Namun hingga kini ia tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi mengenai mekanisme penarikan maupun ke mana sapi-sapi tersebut disalurkan. “Saya cuma ingin ada kejelasan,” ujarnya.

Para penerima bantuan menegaskan bahwa bantuan sapi tahun 2013 tidak berkaitan dengan bantuan 10 ekor sapi yang diterima desa pada tahun 2023 melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, mereka menuntut penjelasan transparan terkait pengelolaan bantuan tahun 2013.

Di sisi lain, Kepala Desa Bakalan Abdul Hamid menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui proses penyaluran maupun penarikan bantuan tersebut, karena saat program berjalan ia belum menjabat sebagai kepala desa, sehingga tidak memiliki kewenangan maupun informasi terkait hal itu.

Ketua Kelompok Peternak Desa Bakalan Selamet membenarkan desa menerima sekitar 20 ekor sapi pada tahun 2013, namun saat itu ia belum menjabat sehingga tidak mengetahui proses selanjutnya maupun isu dugaan penjualan sapi. Ia juga membenarkan bantuan tahun 2023 yang saat ini masih dipelihara dan telah berkembang biak.

Hingga kini belum ditemukan titik temu. Para peternak berharap ada klarifikasi terbuka, sementara persoalan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan pemerintah agar tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Media Seputar Kita membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. (WD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *