Perangkat Desa dan ASN Disorot, Disiplin Kerja Tak Boleh Tebang Pilih

0
IMG-20261107-WA0013 (1)

Seputarkita,Magetan– Pemkab Magetan tengah menggodok aturan jam kerja dan seragam perangkat desa. Momentum ini harus menjadi langkah menuju keselarasan dan peningkatan pelayanan publik.

 

Persoalan kedisiplinan perangkat desa belakangan menjadi perbincangan masyarakat. Mulai dari jam masuk yang berbeda-beda, ada yang pukul 07.00 WIB, 08.00 WIB, bahkan 09.00 WIB, hingga ketentuan seragam yang belum baku.

 

Bahkan, muncul kejadian kantor desa terlihat kosong sekitar pukul 12.00 WIB karena perangkat desa sedang istirahat. Tentu, istirahat merupakan hak, tetapi pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi perhatian.

 

Persoalannya bukan sekadar jam masuk atau pakaian dinas, melainkan kepastian aturan dan kedisiplinan pelayanan.

 

Memang perangkat desa bukan ASN. Status dan ketentuan hukumnya berbeda. Namun, perbedaan status tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan aturan kedisiplinan berjalan tanpa standar yang jelas.

 

Kabar baiknya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan menyampaikan bahwa aturan mengenai seragam, jam masuk, dan jam pulang perangkat desa masih digodok di lingkungan Pemkab Magetan. Bahkan, terdapat indikasi ketentuan tersebut nantinya memiliki kemiripan dengan aturan ASN yang berlaku di Magetan.

 

Langkah ini patut diapresiasi. Namun, masyarakat berharap aturan tersebut tidak berhenti pada keseragaman seragam dan jam kerja semata. Harus ada kejelasan mengenai waktu pelayanan, jam istirahat, pengawasan, serta konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.

 

Lantas, siapa yang bertanggung jawab mengawasi? Kepala desa, kecamatan, PMD, atau Inspektorat? Jangan sampai ketika terjadi persoalan, masing-masing pihak justru saling melempar tanggung jawab.

 

Pemkab Magetan perlu duduk bersama untuk merumuskan aturan yang jelas, adil, dan dapat diterapkan di seluruh desa. Jika diperlukan, regulasi melalui Peraturan Bupati atau bentuk aturan lain yang sesuai ketentuan hukum harus dikaji secara matang.

 

Tujuannya bukan menyamakan perangkat desa dengan ASN secara paksa, melainkan menciptakan keselarasan dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

 

Jangan sampai perbedaan aturan justru menimbulkan kecemburuan dan kecurigaan antarpihak. Masyarakat tidak terlalu peduli status seseorang sebagai ASN atau perangkat desa. Yang mereka butuhkan adalah pelayanan yang cepat, kantor yang mudah diakses, dan petugas yang hadir ketika dibutuhkan.

 

Magetan membutuhkan pemerintahan desa yang tertib, profesional, dan harmonis. Beda status boleh, tetapi standar pelayanan publik harus jelas.

 

Kini masyarakat menunggu hasil penggodokan aturan tersebut. Jangan hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten.

 

(Lawu TV – SINERGI KOLABORASI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *