Ketua DPRD Magetan Tekankan Pentingnya RDTR, Dorong Investasi dan Pemerataan Ekonomi

0
Screenshot_2026_1105_075233

Seputarkita,MAGETAN – Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Hj. Riyin Nur Aisyah, menekankan pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai landasan dalam mengatur pemanfaatan wilayah secara terencana, tertib, dan berkelanjutan.

 

Menurutnya, keberadaan RDTR memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. Selain memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, perencanaan tata ruang yang matang juga dapat membuka peluang investasi, mengoptimalkan potensi wilayah, serta mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi.

 

“Penataan ruang yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan investasi, serta mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi,” tegas Riyin.

 

Hal tersebut disampaikan Riyin saat menghadiri Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan RDTR Kecamatan Poncol, Wilayah Perencanaan (WP) Parang, serta Kecamatan Kawedanan, WP Lembeyan, Kabupaten Magetan, Rabu (4/11/2026).

 

Kegiatan yang digelar di Kintamani Hotel & Resto Sarangan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, para kepala desa dan lurah, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

 

Riyin menyebut, konsultasi publik dan FGD menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan RDTR. Melalui forum tersebut, berbagai aspirasi, masukan, dan pandangan dari para pemangku kepentingan dapat dihimpun sebagai bahan penyempurnaan dokumen perencanaan.

 

Keterlibatan pemerintah desa, kelurahan, serta masyarakat dinilai sangat penting karena mereka merupakan pihak yang memahami secara langsung kondisi, potensi, maupun persoalan di wilayah masing-masing.

 

Dengan adanya partisipasi berbagai elemen tersebut, RDTR yang disusun diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek teknis perencanaan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta memperhatikan karakteristik setiap wilayah.

 

DPRD Kabupaten Magetan pun mendorong agar penyusunan RDTR Kecamatan Poncol dan WP Parang, serta Kecamatan Kawedanan dan WP Lembeyan, dilakukan secara optimal dengan mengedepankan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat.

 

“Penataan ruang harus mampu memberikan kepastian pemanfaatan wilayah, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Hj. Riyin Nur Aisyah.

 

Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Magetan mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata ruang yang terencana, terintegrasi, dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang.

 

Melalui penyusunan RDTR yang matang serta melibatkan partisipasi masyarakat, diharapkan pemanfaatan ruang di Kabupaten Magetan semakin terarah. Tidak hanya menjadi pedoman pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong investasi, menjaga keseimbangan lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Ndri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *