DPRD-Pemkab Jombang Siapkan Perda Omnibus Desa, Empat Regulasi Bakal Digabung
SeputarKita, Jombang — DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mulai menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemerintahan desa. Regulasi baru tersebut akan menggabungkan empat peraturan daerah (perda) lama menjadi satu payung hukum untuk menyederhanakan aturan sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan regulasi nasional.
Pembahasan raperda diawali melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (2/11), dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang Warsubi.
Empat regulasi yang akan diintegrasikan meliputi pengaturan kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemilihan kepala desa (pilkades), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penyusunan menggunakan metode omnibus, yakni menggabungkan sejumlah aturan yang sebelumnya terpisah ke dalam satu regulasi terpadu. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut perubahan kebijakan nasional, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Jombang Warsubi mengatakan, pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memperkuat kewenangan, kelembagaan, serta kapasitas desa dalam mengelola potensi lokal.
“Desa bukan hanya menjadi objek pembangunan, melainkan juga merupakan subjek pembangunan yang berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan di baris terdepan,” kata Warsubi.
Menurutnya, perubahan regulasi nasional membuat sejumlah aturan daerah perlu disesuaikan. Pengaturan pemerintahan desa yang selama ini tersebar dalam beberapa perda dinilai membutuhkan harmonisasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih ketentuan maupun kewenangan.
Raperda tersebut nantinya mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari organisasi pemerintahan, pengelolaan keuangan dan aset desa, pembangunan, kerja sama antardesa, hingga kelembagaan masyarakat dan adat.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah pengelolaan keuangan dan aset desa. Warsubi menegaskan, pengelolaan tersebut harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain memperkuat tata kelola pemerintahan, regulasi baru juga diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa melalui pengembangan potensi lokal dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
BUMDes menjadi salah satu instrumen yang diharapkan mampu menggerakkan perekonomian desa. Pengelolaannya tidak hanya sebatas pembentukan kelembagaan, tetapi juga harus mampu menghasilkan kegiatan usaha produktif, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Pengaturan Badan Usaha Milik Desa diarahkan untuk memperkuat perekonomian desa, menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja, mengembangkan produk unggulan desa, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa,” ujarnya.
Pemkab Jombang juga akan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa melalui perangkat daerah dan jajaran kecamatan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Warsubi berharap DPRD memberikan masukan konstruktif agar raperda dapat dibahas secara komprehensif dan sesuai kebutuhan pemerintahan desa.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji menegaskan, keberhasilan regulasi tidak hanya ditentukan oleh proses penyusunan, tetapi juga konsistensi pelaksanaannya.
Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen untuk menjalankan aturan secara transparan dan bertanggung jawab, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Keberhasilan pengaturan desa ini tidak semata-mata ditentukan oleh tersusunnya regulasi. Lebih dari itu, diperlukan komitmen bersama untuk melaksanakannya secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Hadi.
Ia berharap pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif menghasilkan perda yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Penggabungan empat perda tersebut menjadi langkah awal penataan regulasi desa di Jombang. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan baru mampu menjawab persoalan di lapangan, mulai dari kewenangan kepala desa dan BPD, pelaksanaan pilkades, hingga profesionalitas pengelolaan BUMDes. (WD)
