Kualitas Proyek Kabel SKTM Dipersoalkan, Swastika Desak Direksi PLN Pusat Periksa UP3 Cikokol

0
MANIS 1

Terlihat Gulungan Kabel SKTM di pinggir jalan tanpa pengamanan dari PLN dan pekerja

Seputarkita, Tangerang – Swastika Advokasi Nusantara semakin serius mengawal dugaan ketidaksesuaian standar konstruksi dan lemahnya pengawasan dalam pekerjaan penanaman jaringan kabel Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) di wilayah kerja PT PLN (Persero) UP3 Cikokol, Kota Tangerang.

Setelah melayangkan Somasi Kedua dan Terakhir kepada Manager PLN UP3 Cikokol tertanggal 3 November 2026, Swastika Advokasi Nusantara juga mengambil langkah eskalasi dengan menyampaikan laporan dan pengaduan masyarakat kepada Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Pengaduan tersebut merupakan bentuk keseriusan Swastika dalam mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan infrastruktur ketenagalistrikan yang diduga tidak sepenuhnya memenuhi standar teknis dan spesifikasi konstruksi yang seharusnya diterapkan.

Dalam dokumen pengaduannya, Swastika menyoroti pekerjaan yang diduga dilaksanakan oleh PT Isis Megah Mandiri dan PT Gempol Sari, khususnya di wilayah Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, termasuk kawasan Jalan Gatot Subroto, Jatake, Kota Tangerang.

Sejumlah persoalan yang diminta untuk diperiksa antara lain dugaan ketidaksesuaian kedalaman dan dimensi galian, metode penggelaran serta penanaman kabel, sistem perlindungan kabel, penggunaan material konstruksi, pengamanan area pekerjaan, hingga pemulihan kondisi jalan setelah pekerjaan selesai.

Tidak hanya itu, Swastika juga meminta agar dilakukan pencocokan antara volume pekerjaan fisik dengan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeriksaan, berita acara serah terima, serta dokumen pembayaran.

PLN PUSAT DIMINTA TURUN TANGAN, JANGAN BIARKAN PENGAWASAN HANYA BERHENTI DI TINGKAT UP3

Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar persoalan teknis pekerjaan konstruksi biasa.

Menurutnya, PLN sebagai perusahaan milik negara harus memastikan setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran perusahaan dilaksanakan sesuai spesifikasi, standar keselamatan, dan ketentuan kontrak.

“Kami meminta Direksi PLN Pusat tidak tinggal diam. Persoalan ini harus diperiksa secara serius, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, pejabat yang bertanggung jawab, sampai pihak yang memiliki kewenangan memeriksa dan menerima hasil pekerjaan,” tegas Surya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan dilaksanakan apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

“Jangan sampai pekerjaan yang kualitasnya tidak memenuhi standar justru dinyatakan selesai, diterima, bahkan dibayarkan tanpa pemeriksaan yang benar. Kalau hal seperti ini terjadi, siapa yang harus bertanggung jawab?” ujarnya.

SWASTIKA DESAK PLN UP3 CIKOKOL DAN PLN PUSAT BLACKLIST VENDOR BERMASALAH

Salah satu poin yang menjadi perhatian serius Swastika adalah kualitas dan profesionalitas perusahaan penyedia jasa atau vendor yang mendapatkan pekerjaan dari PLN.

Swastika mendesak manajemen PLN Pusat dan PLN UP3 Cikokol melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak kontraktor pelaksana.

Bahkan, Swastika meminta agar perusahaan penyedia jasa yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengerjakan proyek dengan kualitas buruk, tidak memenuhi spesifikasi teknis, mengabaikan standar keselamatan, atau berulang kali melakukan pelanggaran kontrak, diberikan sanksi tegas hingga dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

“PLN jangan terus memberikan pekerjaan kepada vendor yang tidak mampu menjaga kualitas hasil pekerjaannya. Perusahaan negara tidak boleh menjadi tempat bagi rekanan yang hanya mengejar proyek, tetapi mengabaikan mutu, keselamatan, dan tanggung jawab pekerjaan,” tegas Surya.

“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai standar dan pelanggaran kontrak, kami meminta PLN mengambil tindakan tegas. Evaluasi kinerja, sanksi kontraktual, penghentian kerja sama, bahkan blacklist harus dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai vendor yang bermasalah terus mendapatkan kesempatan mengerjakan proyek berikutnya,” lanjutnya.

Menurut Swastika, kualitas pekerjaan infrastruktur ketenagalistrikan menyangkut kepentingan publik dan keselamatan masyarakat. Karena itu, pemilihan penyedia jasa tidak boleh hanya mempertimbangkan penawaran harga, tetapi juga harus mengutamakan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kualitas pekerjaan.

BP BUMN DIMINTA JALANKAN FUNGSI PENGAWASAN DAN KOORDINASI

Dalam laporan pengaduannya, Swastika meminta BP BUMN melakukan telaah sesuai kewenangannya, khususnya melalui fungsi hukum dan kepatuhan, tata kelola perusahaan, koordinasi, pemantauan, serta evaluasi terhadap pengelolaan BUMN.

Swastika juga meminta agar pengaduan tersebut diteruskan kepada Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan untuk ditelaah lebih lanjut.

Selain itu, BP BUMN diharapkan berkoordinasi dengan Direksi PT PLN (Persero) agar dilakukan pemeriksaan khusus melalui fungsi audit internal dan pengawasan perusahaan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup aspek teknis, administrasi, keuangan, tanggung jawab kontraktor, serta kinerja pejabat dan petugas PLN yang terlibat dalam pengawasan maupun penerimaan hasil pekerjaan.

Swastika juga meminta adanya nomor registrasi pengaduan, informasi unit atau pejabat yang menangani, serta jawaban tertulis mengenai perkembangan tindak lanjut dalam waktu 14 hari kerja sejak pengaduan diterima.

JIKA DITEMUKAN PENYIMPANGAN, APARAT PENEGAK HUKUM HARUS DILIBATKAN

Surya menegaskan bahwa Swastika tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan maupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Namun, apabila pemeriksaan menemukan indikasi manipulasi volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau kerugian keuangan perusahaan, persoalan tersebut harus diteruskan kepada auditor dan aparat penegak hukum yang berwenang.

“Jangan ada kompromi terhadap setiap bentuk penyimpangan. Apabila ditemukan indikasi kerugian perusahaan atau negara dan terdapat bukti yang mengarah pada tindak pidana, kami akan mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti melalui jalur hukum,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian perusahaan, apabila terbukti terjadi, tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

TIDAK ADA SOMASI KETIGA, SWASTIKA SIAP ESKALASI KE TINGKAT PUSAT

Melalui Somasi Kedua dan Terakhir Nomor 110/SAN/SOMASI/2026, Swastika telah memberikan kesempatan kepada Manager PLN UP3 Cikokol untuk memberikan tanggapan resmi dan menunjukkan langkah pemeriksaan konkret dalam waktu tiga hari kerja sejak somasi diterima.

Swastika menegaskan tidak akan terus-menerus menyampaikan surat peringatan apabila tidak ada keseriusan dari manajemen PLN.

Langkah berikutnya adalah mendorong pemeriksaan oleh Direksi PLN Pusat, Dewan Komisaris, Satuan Pengawasan Intern (SPI), serta BP BUMN sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami ingin PLN menjadi perusahaan negara yang profesional dan bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan dampak pekerjaan konstruksi yang kualitasnya dipertanyakan, sementara tidak ada pihak yang bersedia bertanggung jawab,” tutup Surya.

Swastika Advokasi Nusantara menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan mengenai kualitas pekerjaan, tanggung jawab kontraktor, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran perusahaan.

Hingga berita ini ditayangkan, Manager UP3 PLN Cikokol, Distribusi Banten belum memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *