Seputarkita,Nganjuk– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Nganjuk, Senin (18/05/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan pada Bank Jatim Cabang Nganjuk untuk periode tahun 2025 hingga 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel dalam rangka pengumpulan alat bukti serta penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan berlangsung secara sistematis sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tim penyidik menyasar empat lokasi berbeda yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Adapun lokasi yang digeledah meliputi rumah milik WDP di Lingkungan Pelem, Warujayeng, Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah suami saksi kunci di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, serta Kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk.

Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pihak-pihak yang berada di lokasi juga disebut bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
Dalam keterangannya, tim penyidik menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian penting dalam memperkuat konstruksi hukum perkara melalui pengumpulan alat bukti tambahan.
Saat ini, penyidik juga tengah mendalami keterangan seorang saksi berinisial WDP, perempuan berusia 30 tahun asal Mojokerto yang diketahui bekerja sebagai karyawan Bank Jatim dan berdomisili di Dusun Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
“Pemeriksaan masih terus dilakukan secara intensif untuk mendalami keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap tim penyidik.
Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Selain itu, Kejari Nganjuk memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun demi menjaga integritas institusi serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Setiap tahapan penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan regulasi yang berlaku,” tegas pihak Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Nganjuk juga menyatakan akan terus memberikan perkembangan informasi kepada masyarakat dan rekan media sebagai bentuk keterbukaan publik dalam proses penegakan hukum.(NT)
