SeputarKita, Pemalang – Praktik jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat (Pj) yang berlangsung terlalu lama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi memunculkan dugaan maladministrasi hingga persoalan hukum.
Praktisi hukum dan akademisi, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa jabatan sementara sejatinya hanya bersifat darurat untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan, bukan dijadikan solusi berkepanjangan.
“Kalau jabatan sementara terus dibiarkan terlalu lama, maka berpotensi menimbulkan cacat kewenangan dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Dr. Imam di Kantor Hukum Putra Pratama Sakti, Bojongbata, Kamis (14/5/2026).
Sorotan publik saat ini tertuju pada jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang yang disebut dijalankan Endro Johan Kusuma, serta jabatan Direktur RSUD dr. M. Ashari yang disebut dijabat dr. Rosita Indriani.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan bahwa masa jabatan Pj Sekda memiliki batas waktu tertentu. Sementara Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 juga menegaskan bahwa jabatan Plt bukan jabatan definitif dan penugasannya dibatasi maksimal enam bulan termasuk perpanjangan.
Menurut Dr. Imam, tanggung jawab atas kondisi tersebut tidak hanya berada pada pejabat sementara, tetapi juga melekat pada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Bupati sebagai PPK harus memastikan jabatan strategis segera diisi pejabat definitif agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun gangguan pelayanan publik,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila jabatan sementara melampaui batas ketentuan, maka kebijakan yang dihasilkan berpotensi digugat melalui mekanisme hukum administrasi maupun gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH).
Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai dapat menjadi temuan lembaga pengawasan seperti Inspektorat, BKN, Ombudsman, hingga BPK, terutama jika berkaitan dengan kebijakan anggaran dan pelayanan publik.
Dr. Imam pun mendesak Pemkab Pemalang segera mempercepat pengisian jabatan definitif, khususnya untuk posisi Sekda dan Direktur RSUD dr. M. Ashari, agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Jabatan sementara boleh menjadi solusi darurat, tetapi tidak boleh berubah menjadi jabatan berkepanjangan tanpa kepastian hukum,” pungkasnya. (FN)
