SeputarKita,Ngawi — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Ngawi menggandeng pengembang properti dan Pemerintah Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi implementasi BPHTB dan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Kamis (30/4/2026), di Gedung Kesenian Ngawi. Kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program nasional pembangunan tiga juta rumah.
Acara tersebut dibuka Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi, Maftuh Affandi. Dalam sambutannya, Maftuh mengapresiasi langkah SMSI Ngawi yang dinilai konsisten bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung program-program yang berpihak kepada masyarakat.
Menurut Maftuh, kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PBG bagi MBR telah diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban biaya awal pembelian rumah, mengingat BPHTB selama ini menjadi salah satu komponen biaya yang cukup besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain meringankan masyarakat, pembebasan BPHTB dan PBG juga diyakini akan mempercepat realisasi program tiga juta rumah di Indonesia. Pemerintah pun mengingatkan masyarakat agar cermat dalam memilih pengembang dan memastikan legalitas proyek perumahan.
“Kami ingatkan juga bagi masyarakat, untuk memastikan adanya site plan. Pengembang yang sudah memiliki site plan lebih bisa dijamin lolos aturan untuk membangun unit-unit perumahan yang dijanjikan,” ungkapnya.
Ketua SMSI Kabupaten Ngawi, Kundari Pri Susanti, menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu mendukung target pemerintah dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Menurutnya, akses terhadap rumah yang terjangkau harus terus diperluas, terutama bagi kelompok MBR.
“SMSI juga ingin mendorong peningkatan akses hunian layak dan terjangkau bagi MBR. Selain itu memberi stimulus sektor properti agar tetap tumbuh di tengah keterbatasan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Paparan mengenai pembebasan BPHTB disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Bodo Suseno. Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima, mulai dari batas penghasilan, status kepemilikan rumah pertama, hingga luas bangunan yang dibeli.
“Penghasilan maksimal tujuh juta untuk lajang dan delapan juta untuk yang sudah menikah, merupakan kepemilikan hunian pertama dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi,” ujar Suseno.
Sementara itu, Astuti Patmarini dari Dinas PUPR Ngawi memaparkan mekanisme pengurusan PBG gratis bagi MBR. Menurutnya, proses tersebut kini semakin mudah berkat dukungan sistem digital yang telah disiapkan pemerintah.
“Sudah ada juga Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIM-BG) yang bisa membantu proses ini,” ungkap Rini.
Dari kalangan pengembang, M. Ridwan menyampaikan bahwa saat ini terdapat 24 pengembang resmi di Kabupaten Ngawi yang menyediakan hunian terjangkau. Hingga April 2026, sebanyak 2.149 unit rumah telah terbangun dan tersebar di berbagai kecamatan, dengan sisa stok sebanyak 879 unit. Rata-rata harga rumah yang ditawarkan sekitar Rp166 juta per unit.
“Di Kabupaten Ngawi ini, tercatat ada 24 pengembang yang sudah bisa menyediakan hunian terjangkau. Sampai saat ini sudah ada 2.149 unit rumah yang telah terbangun, menyebar di berbagai kecamatan. Catatan sampai April 2026 tersisa 879 unit saja,” ungkap Ridwan.
Ridwan menambahkan, seluruh pengembang tersebut telah mengantongi izin lengkap dan siap melayani masyarakat secara transparan. “Perizinan dan site plan sudah mengikuti ketentuan dari pemerintah dan dipastikan memiliki petugas yang gerak cepat akan membantu warga Ngawi yang membutuhkan hunian,” ujarnya. Dalam sesi dialog, para pengembang juga berharap Pemkab Ngawi dapat mempercepat proses penerbitan perizinan, menyederhanakan birokrasi, dan mempermudah pelayanan di sektor properti. (TA).
