SeputarKita, Jombang – Pihak pengelola SPPG Menganto menyampaikan penjelasan lengkap terkait proses perizinan, kondisi lingkungan, hingga pemenuhan aturan Badan Gizi Nasional, menyusul sorotan yang beredar belakangan ini.
Mengenai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pihak pengelola menjelaskan:
– 12 Mei 2026: Pengajuan resmi lengkap dokumen
– 18 Juni 2026: Pemeriksaan lapangan & pengambilan sampel
– 24 Juni 2026: Ditemukan hal yang perlu diperbaiki: kadar air & protein
– 25 Juni–1 Juli: Dilakukan perbaikan menyeluruh
– 2 Juli 2026: Pemeriksaan ulang — protein sudah memenuhi syarat, air masih disempurnakan
“Seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur Dinas Kesehatan hingga saat ini,” jelas pihak pengelola.
Terkait lokasi berjarak sekitar 100 meter dari kandang sapi:
– Arah angin utama tidak mengarah ke dapur
– Terpasang jaring kawat, alat penangkap serangga, dan tirai udara
– Kandang dipagari setinggi 2 meter, limbah tidak mengalir ke arah dapur
– Air berasal dari sumur bor 40 meter dengan penyaringan 3 tahap
Hasil penilaian menyatakan risiko pencemaran sudah terkendali.
Untuk lingkungan padat penduduk:
– Jalur bongkar muat lewat pintu belakang, tidak lewat pemukiman
– Sampah di tempat tertutup dan diangkut setiap hari
– Telah ada persetujuan warga sekitar
Sementara untuk aturan BGN:
– 97% tenaga kerja adalah warga sekitar
– 52% berasal dari kelompok ekonomi bawah — melampaui syarat minimal 30%
Pihak pengelola menegaskan terus menjaga standar hingga seluruh persyaratan perizinan terpenuhi sepenuhnya. (WD).
