Seputarkita, Kota Tangerang – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tingkat SMA di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul dugaan penggunaan sertifikat prestasi nonakademik palsu atau bodong yang diduga berhasil lolos pada jalur prestasi di SMAN 5 Kota Tangerang.
Informasi yang dihimpun Mediaseputarkita.com menyebutkan adanya sejumlah sertifikat nonakademik dengan kemiripan format dan identitas yang diduga merupakan hasil pemindaian (scan) atau rekayasa digital. Sertifikat tersebut diduga digunakan sebagai syarat pendaftaran melalui jalur prestasi nonakademik.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, panitia SPMB diduga tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang diunggah peserta. Akibatnya, sertifikat yang keasliannya dipertanyakan diduga tetap dinyatakan memenuhi syarat hingga peserta diterima di sekolah.
Salah satu temuan mengarah kepada seorang calon peserta didik , yang diduga menggunakan sertifikat nonakademik yang keasliannya masih dipertanyakan dan telah dinyatakan diterima di SMAN 5 Kota Tangerang.
Sejumlah pihak menilai panitia seharusnya tidak hanya mengandalkan dokumen yang diunggah secara daring. Verifikasi dapat dilakukan dengan meminta sertifikat asli, surat keterangan dari penyelenggara kegiatan, maupun bukti pendukung seperti dokumentasi kegiatan atau data peserta lomba. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penggunaan dokumen yang tidak sah.

Hingga berita ini ditulis, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMAN 5 Kota Tangerang, Dra. Hj. Ninin Nirawaty, M.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak memberikan penjelasan terkait substansi dugaan tersebut dan hanya mengarahkan awak media untuk menghubungi Wakil Kepala Sekolah.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai proses pengawasan dan verifikasi dokumen selama pelaksanaan SPMB. Sejumlah kalangan mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak ada kelalaian maupun pelanggaran prosedur dalam proses seleksi.
Apabila dugaan penggunaan dokumen palsu terbukti benar, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penerimaan peserta didik baru serta merugikan calon siswa lain yang memenuhi persyaratan secara sah.
Masyarakat juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Jamaludin, segera membentuk tim investigasi untuk mengaudit proses verifikasi dokumen di SMAN 5 Kota Tangerang, termasuk memeriksa panitia SPMB dan pihak sekolah apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran prosedur.
Selain itu, Gubernur Banten Andra Soni didesak mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Dari hasil investigasi awal dan informasi yang diperoleh di lapangan. Dugaan penggunaan sertifikat palsu maupun dugaan kelalaian panitia masih memerlukan pembuktian melalui proses verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Mediaseputarkita.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada SMAN 5 Kota Tangerang, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(BS)
