SeputarKita, Nganjuk – Polres Nganjuk menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah perkara menonjol pada Rabu (1/7/2026) pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Kapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, S.H., sebagai wujud keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban penegakan hukum yang transparan kepada masyarakat.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Nganjuk sepanjang semester I tahun 2026, didukung sinergi instansi terkait serta partisipasi masyarakat. Berikut rangkuman kasus yang diungkap:
KASUS PENCURIAN MESIN DISEL SAWAH
Polres mengamankan dua tersangka: SL (41) warga Ngronggot dan TB (39) warga Kertosono. Keduanya mengaku telah melakukan pencurian mesin disel sebanyak 7 kali di wilayah Ngronggot dan sekitar Kertosono. Motif pelaku adalah menjual barang curian untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang diamankan:
– 1 unit mesin disel lengkap pompa
– 1 unit sepeda motor Suzuki Smash
– 1 unit gerobak angkut
RENTETAN PENCURIAN SEPEDA MOTOR
Dua kelompok pelaku berhasil diringkus:
– SP (52) warga Pace: Melakukan pencurian di 13 lokasi tersebar di Kecamatan Bagor, Gondang, Rejoso, dan Sukomoro. Diamankan 1 unit Honda Supra, helm, dan kaos bukti.
– PJ (42) warga setempat: Residivis yang terbukti mencuri motor sebanyak 11 kali di 11 wilayah berbeda di Nganjuk. Pelaku mengincar kendaraan yang diparkir di sekolah, pasar, rumah sakit, pertokoan, hingga kafe.
Barang bukti tambahan: 1 unit Honda Revo beserta dokumen, ponsel hasil penjualan curian, dan rekaman CCTV.
PENGEROYOKAN DI LOCERET: 1 MENINGGAL, 29 PELAKU DIAMANKAN
Kasus yang menyedot perhatian masyarakat terjadi pada 24 Juni 2026 pukul 02.30 WIB di depan SDN Sukorejo, Loceret. Sekelompok orang menghadang rombongan warga yang sedang melintas, melempar batu hingga korban jatuh, lalu melakukan pemukulan dan penendangan secara bersama-sama.
Kronologi & Fakta:
– 4 orang korban: 1 meninggal di tempat, 3 lainnya luka berat
– Motif: Pelaku tersinggung karena rombongan korban melakukan blayer kendaraan dan menyalakan kembang api saat melintas
– 29 pelaku diamankan: 11 orang dewasa dan 18 anak di bawah umur
– Pelaku menggunakan senjata berupa batu, beton, tongkat, selang karet, sabuk, hingga sandal
Sangkatan hukum: Seluruh pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2), (3), dan (4) KUHP baru UU No.1/2023, ancaman maksimal 12 tahun penjara. Untuk pelaku anak, penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan sesuai aturan berlaku.
JARINGAN NARKOTIKA LINTAS DAERAH, RATUSAN PIL DOBEL L DIAMANKAN
Satresnarkoba berhasil memutus rantai peredaran narkotika yang beroperasi di Nganjuk, Bojonegoro, Kediri, hingga Blitar. Pengungkapan berawal dari pengembangan kasus penyalahgunaan sebelumnya.
Tersangka & Barang Bukti:
– WS (warga Kediri) dan MY (warga Blitar) diamankan
– Sabu: 210,03 gram
– Pil ekstasi: 2,5 butir
– Pil Dobel L: 266.000 butir
– 3 unit ponsel, timbangan digital, 1 sepeda motor, serta ratusan botol kemasan
Sangkatan: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika, serta UU Kesehatan No.17/2023. Kasus ini disebut sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar Polres Nganjuk sepanjang tahun 2026.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (NT).
