Warung Karaoke Diduga Berkedok Prostitusi di Lahan PTPN Ditertibkan
Seputarkita,Pemalang, – Puluhan bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN I Regional 3 Jawa Tengah, di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai “Toweran”, akhirnya ditertibkan dan dibongkar, Senin (10/8/2026).
Penertiban dilakukan setelah sebelumnya muncul laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan warung karaoke yang diduga berkedok prostitusi. Lokasi tersebut memang berada di bawah menara telekomunikasi (tower), sehingga oleh warga setempat dikenal dengan sebutan Toweran.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pemalang juga telah melakukan penindakan di kawasan tersebut dan mengamankan puluhan perempuan yang oleh petugas dikategorikan sebagai wanita tuna susila untuk kemudian dibawa ke tempat rehabilitasi di Semarang.

Keluhan masyarakat selanjutnya disampaikan melalui audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, dengan meminta agar bangunan di atas lahan PTPN tersebut segera ditertibkan.
Setelah melalui proses koordinasi dan tahapan selama beberapa bulan, pihak PTPN I Regional 3 Jawa Tengah akhirnya melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
Kegiatan penertiban melibatkan Forkopimca Ampelgading, Forkopimda Kabupaten Pemalang, puluhan personel PTPN serta Satpol PP Kabupaten Pemalang. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat dan berlangsung dengan pengamanan di lokasi.
Kepala Pelaksana JM PTPN I Regional 3 Jawa Tengah, Agung Prasetyo, saat ditemui di lokasi menyampaikan bahwa penertiban merupakan tindak lanjut dari proses yang telah dilakukan sebelumnya dan dilaksanakan melalui tahapan serta koordinasi dengan pihak terkait.
Penertiban ini menjadi penegasan bahwa pemanfaatan lahan PTPN harus memiliki dasar yang sah dan sesuai peruntukan. Masyarakat berharap setelah pembongkaran, pengawasan kawasan tersebut diperketat agar tidak kembali muncul bangunan maupun aktivitas serupa.
Sebab, penertiban bukan hanya soal membongkar bangunan, tetapi memastikan aturan benar-benar ditegakkan dan kawasan tersebut tidak kembali menjadi sumber keresahan masyarakat.(FN)
