Revitalisasi SD Jombang Senilai Rp31,8 Miliar: Bisik-Bisik Warung Kopi dan Jejak Konsultan di Lapangan
SeputarKita, Jombang — Proyek revitalisasi 36 Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jombang dengan total anggaran mencapai Rp31,8 miliar seharusnya menjadi kabar gembira. Mestinya yang dibicarakan adalah ruang kelas yang lebih layak, atap yang tidak bocor, dan proses belajar mengajar yang lebih nyaman. Namun di kalangan pelaku proyek, cerita yang beredar justru berpusat pada satu hal: siapa konsultan yang dipakai dan bagaimana mereka masuk ke proyek tersebut.
Dari Obrolan Warung Kopi ke Jejak Lapangan
Pembicaraan bermula dari obrolan santai di warung kopi, tempat para konsultan dan kontraktor kerap berkumpul. Bukan soal kualitas bangunan yang menjadi topik utama, melainkan dugaan adanya “jalur khusus” yang membuka akses bagi konsultan-konsultan tertentu untuk masuk ke proyek revitalisasi sekolah.
Cerita ini tentu belum bisa dijadikan bukti. Namun, penelusuran lapangan menemukan titik temu yang menarik. Seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Jombang, Ahmad Jalalludin, sebelumnya mengakui pernah “mengenalkan” personel konsultan kepada sekolah-sekolah yang tidak memiliki kontak jasa konsultan. Ia menegaskan tindakan tersebut bukan dalam kapasitas jabatan resminya.
Sementara di lapangan, ditemukan nama konsultan berinisial R yang terlibat di lebih dari satu lokasi proyek — yakni di SDN Pucangsimo 2, Kecamatan Perak dengan anggaran sekitar Rp1,233 miliar, dan SDN Bakalanrayung, Kecamatan Kudu dengan alokasi sekitar Rp1,038 miliar.
Belum ada bukti yang mengaitkan pengenalan pejabat tersebut dengan keterlibatan konsultan R di dua sekolah itu. Bisa saja kebetulan belaka. Namun, adanya persinggungan informasi ini membuat publik berhak mempertanyakan: apakah pemilihan konsultan dijalankan secara terbuka dan mandiri oleh masing-masing sekolah?
Batas Tipis Antara “Mengenalkan” dan Pengaruh
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: mengapa seorang pejabat dinas pendidikan perlu menjadi perantara yang mengenalkan jasa konsultan kepada sekolah? Relasi kuasa yang melekat pada posisi pejabat dinas membuat “pengenalan” tersebut memiliki bobot yang berbeda dengan rekomendasi warga biasa. Sekolah bisa saja menangkapnya bukan sekadar informasi, melainkan semacam petunjuk arah.
Konflik kepentingan tidak selalu berbentuk perintah tertulis. Bisa berupa rekomendasi, pertemuan yang diatur, sekadar menyebutkan nama, atau sekadar memberikan nomor kontak. Semua itu belum tentu pelanggaran, tetapi menciptakan ruang abu-abu yang rawan kecurigaan, apalagi jika berulang di banyak sekolah.
Di kalangan konsultan dan kontraktor, beredar pula pembicaraan mengenai dugaan adanya konsultan lain berinisial AB yang disebut mendapatkan akses melalui jaringan tertentu. Namun hingga saat ini, belum ada bukti independen yang mengonfirmasi hal tersebut. “Kalau semuanya atas nama AB, gampang ketahuan. Bisa saja melalui jaringan konsultan,” ujar salah satu sumber yang dimintai anonimitas.
Di Balik Angka Rp31,8 Miliar: Transparansi yang Dipertanyakan
Program revitalisasi ini melibatkan 36 sekolah dengan total anggaran mencapai Rp31,8 miliar. Nilai yang tidak kecil untuk dijalankan tanpa keterbukaan yang memadai. Jika pola yang sama terulang di banyak sekolah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas anggaran negara, melainkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Penelusuran lapangan juga mencatat adanya kekhawatiran terkait aspek pengawasan pelaksanaan. Pekerjaan konstruksi ditemukan tetap berlangsung saat jam aktivitas siswa berjalan, dan belum semua pekerja tampak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap. Jika konsultan bertugas mengawasi mutu dan keselamatan, mengapa hal-hal mendasar demikian masih terjadi di lapangan?
Sekolah Bukan Pasar Jaringan
Anak-anak di dalam kelas sedang belajar tentang benar dan salah. Jangan sampai di luar kelas, mereka melihat hal yang berbeda: bahwa proyek publik bisa berjalan melalui bisik-bisik, koneksi, dan pintu belakang.
Gosip memang bukan bukti, dan dugaan belum tentu fakta. Namun, transparansi adalah jawaban terbaik atas segala kecurigaan. Jika proses pemilihan konsultan sudah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang sah, maka membuka informasi secara terbuka justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, jika ditutup-tutupi, bisik-bisik di warung kopi akan terus tumbuh menjadi asumsi yang semakin liar.
Publik berhak tahu — siapa yang merekomendasikan, siapa yang dipilih, dan atas dasar apa pilihan itu diambil. Karena uang rakyat senilai Rp31,8 miliar tidak boleh berhenti sekadar menjadi angka di atas kertas. Ia harus berubah menjadi ruang kelas yang nyata, layak, dan dipertanggungjawabkan secara terang benderang. (WD)
