Tolak Hasil Pemilu 2024, Ratusan Ulama Sambangi Kantor KPUD Sampang

Ketua komisioner KPUD Sampang Addy Imansyah Temui para tokoh agama saat penyampaian orasi di Depan gedung KPUD Sampang

 

SeputarKita, Sampang – Forum Penyelamat Pemilu Jurdil (FPPJ) yang terdiri dari ratusan ulama di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, Mendatangi kantor KPUD Sampang melakukan aksi Demo menolak hasil Pemilu 2024. Mereka juga menuntut pencoblosan ulang dan mengeluarkan mosi tidak percaya dengan KPU Dan Bawaslu, Rabu, 28/02/2024.

Hal ini disampaikan langusng oleh Kaiyi Jakfar Sodik dalam penolakan hasil Pemilu dilatarbelakangi dugaan kecurangan Pemilu 14 Februari 2024. Mereka menyebut Pemilu Serentak 2024 penuh kecurangan dan intimidasi untuk memenangkan paslon tertentu sehingga dugaan kuat dan jelas pemilu 2024 ini sudah di setting

“Pertama kami menolak hasil Pemilu 2024 yang penuh kecurangan, ketidakadilan, intervensi, dan pengancaman,” Ucap Jakfar.

Sehingga kami FPPJ secara resmi menolak pemilu 2024 ini penuh dengan kecurangan, dimana banyak bukti penuh pelanggaran yang tersrtuktur dan masif. Kami menilai banyak oknum petugas ikut berperan aktif dalam kecurangan dan pelanggaran pemilu, dimana jelas mendzolimi masyarakat kabupaten Sampang, baik Oknum ASN, TNI-POLRI, serta khususnya petugas KPPS, PPS, serta PPK.

“KPUD Sampang segera melakukan PSU (Pumngutan Suara Ulang) di TPS yang bermasalah, antaranya ada 8 titik TPS di setiap kecamatan Se-Kabupaten Sampang, dengan contoh di Desa Gunung Kesan yang diketahui banyak pihak tidak ada pemungutan suara dan penghitungan suara, “Terangnya.

Sedangkan Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Sampang Addy Imansyah menjelaskan apa yang disampaikannya para ulama yang tergabung di FPPJ sangat mengapresiasi yang telah dilakukan oleh Para ulama, Namun apa yang dituntut oleh para ulama tentunya dari 8 TPS disetiap kecamatan yang telah kami cermatin sudah dilakukan tindakan atas laporan dari Bawaslu.

” Setelah dikaji dan dicermati, KPU sendiri sudah melakukan tanggapan dan aturan sesuai aturan, “tegasnya.

Menurutnya dalam PSU sendiri ada jenjang dalam Rekomendasi dari Bawaslu dan KPU dan paling lambat 10 hari setelah tanggal pencoblosan, sehingga proses pemilu terus berjalan.

“Sehingga tidak kemungkinan untuk di PSU ulang dan para ulama paham dan menerima, ” pungkasnya.(Aj)

Check Also

KPU Magetan Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada 2024

KPU Magetan Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada 2024

  SeputarKita, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan resmi menetapkan nomor urut tiga …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *