Terdesak Kebutuhan, Warga Comal Nekat Tusuk Juragan Mainan

Suasana di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

 

SeputarKita, Pemalang – Kasus pembunuhan di Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Pemalang yang terjadi beberapa hari lalu akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang tersangka AN (22), warga Kecamatan Comal.

Korban kasus pembunuhan di Comal Pemalang ini adalah Muhammad Ahldar atau MA. Pria berusia 60 tahun yang juga juragan mainan dan sembako ini meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di dalam kamar rumahnya di Desa Purwosari, Kecamatan Comal.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, diduga tersangka AN melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada korban.

“Kasus terungkap setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang,” kata Wakapolres dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu 6 Desember 2023.

Wakapolres membeberkan, kasus pembunuhan dan pencurian tersebut berawal saat tersangka AN memasuki rumah korban, pada Selasa 28 November 2023, dini hari. AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamarnya.

“AN melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban. Saat itu, korban sempat terbangun dan melakukan perlawanan, sehingga AN kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

Wakapolres menjelaskan, selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

“Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp400 ribu di dalam jok motor korban,” ujar Wakapolres.

Selain mengamankan tersangka AN, Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.

Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar hutang.

“Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” terangnya. (FahmiNur)

Check Also

Polres Ngawi Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

  SeputarKita, Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *