Satpol PP Jombang Tunggu Perintah, Terkait Teguran Pembongkaran BBWS Jatim CV Kema Sejahtera Kabuh

SeputarKita, Jombang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang mengatakan siap jika diperintahkan untuk penertiban terkait bangunan CV Kema Sejahtera yang diduga melanggar aturan di wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Kasatpol PP Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan pihaknya sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan. Termasuk jika pihak penegak Peraturan Daerah (Perda) yakni Satpol PP diundang untuk melakukan penertiban oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS).

“Diberi undangan, diajak penertiban atau apa, kami siap untuk mendampingi karena memang wilayahnya di Kabupaten Jombang,” ujar Thonsom kepada awak media, Rabu (6/12/2023).

Tentang persoalan ini Thonsom mengatakan, usai mendapat informasi pihaknya melakukan pengecekan apakah ada surat masuk ke pihak Satpol PP Jombang kepada kasi penindakan.

“Ketika ada berita itu, saya tanyakan ke Kasi lidik, katanya belum ada masuk, tapi nanti kita cek lagi,” lanjutnya.

Diakuinya bukan ranah Satpol PP untuk penindakan akan masalah ini, tapi ranah BBWS. Untuk melakukan pembongkaran pun tidak, karena kewenangan instansinya adalah pada Perda.

Sebelumnya, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Timur layangkan surat teguran. Surat bernomor PW 0301 – AM/1367 dengan kop surat Kementrian  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air itu diterbitkan tanggal 13 September 2023.

Surat sendiri ditujukan ke kantor perusahaan di Dusun XI, Gororejo, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dalam surat tersebut BBWS meminta CV Kema Sejahtera di wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang melaksanakan pembongkaran pembangunan pengaman tebing, dan mengembalikan kondisi sungai seperti semula.

Pasalnya pembangunan pengaman tebing pabrik menjorok ke bagian sungai dan pembangunan sumur bor berada ditengah bagian aliran sungai Klubuk anak Sungai Marmoyo dan Sungai Brantas menyebabkan penyempitan bagian aliran sungai.

Selain itu, juga terdapat pemasangan 2 buah pipa pembuangan di titik koordinat 7° 22′ 21.2022″.S dan 112° 12’50.8951″ E.  Yang berada di sisi kiri aliran sungai klubuk juga diduga belum mengantongi izin.

Sejumlah pihak mendapatkan tembusan atas surat yang ditanda tangani Haerudin C Maddi Kepala BBWS Jawa Timur. Diantaranya Bupati Jombang, Kadis PUPR Jombang, Kadis Pekerjaan Umum SDA Jombang, Kapolres Jombang, Komandan Kodim 0814 Jombang, Kapolsek Kabuh, Komandan Koramil Kabuh 0814/07, Kasatpol PP Jombang, Camat Kabuh dan Kepala Desa Sukodadi.(guz)

Check Also

Truk Si Cepat Terbakar di KM 592 Tol Ngawi – Kertosono

  SeputarKita, Magetan – Sebuah truk box (Ekspedisi) pengangkut paket milik Si Cepat terbakar di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *