Penjabat Bupati Jombang Hormati Proses Hukum Polemik Ruko Simpang Tiga

SeputarKita, Jombang – Polemik Ruko Simpang Tiga masih terus bergulir dengan berbagai kepentingan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan pihak penghuni ruko Simpang Tiga.

Terbaru, jajaran Pemkab Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan pemasangan plang himbauan surat pemberitahuan.

Kasatpol PP Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan kedatangan pihaknya ke lokasi Ruko Simpang Tiga bukan untuk melakukan kegiatan penutupan lokasi. Namun, pihaknya memberikan surat pemberitahuan kepada penghuni Ruko Simpang Tiga.

“Bahwa yang kita lakukan Aset Ruko Simpang Tiga ini milik pemerintah kabupaten Jombang dan dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Jombang,” kata Thonsom kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Selain menyerahkan surat, menurut Thonsom pihaknya akan memasang himbauan dengan menggambarkan dipasang di atas roling tiap-tiap ruko.

“Itu yang sebenarnya kita lakukan itu,” ujarnya.

Thonsom menjelaskan jika pihaknya mengurungkan langkah tersebut karena merasa perlu adanya pendekatan lebih lanjut. Situasi ditengarahi belum dalam kondisi aman.

“Kita berkomunikasi dengan pimpinan untuk menghindari benturan dengan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu Penjabat Bupati Jombang, Sugiat mengatakan jika masalah Ruko Simpang Tiga masih dalam proses hukum. Dirinya juga sudah mendiskusikan dengan pihak Kejaksaan jikalau ada masalah perdata dan pidana yang didahulukan masalah pidananya.

“Kalau tiba-tiba kemudian saya harus melaksanakan, misalnya pengosongan saya khawatir ada dampak, apalagi masalah proses hukumnya kan jalan,” terang Pj Sugiat usai rapat Paripurna penetapan APBD 2024, Senin (13/11/2023) lalu.

Sugiat menjelaskan jika dirinya melakukan diskusi terus dengan pihak kejaksaan, karena proses hukumnya masih jalan. Termasuk tuntutan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pihaknya tetap mendengarkan dan tetap dalam proses.

“Kita kan gak bisa kemudian tiba-tiba mengambil tindakan sendiri, bukannya saya gak mau atau tidak berani, saya mau ini segera selesai,” jelasnya.

Dirinya berkomitmen dimasa pemerintahannya, masalah Ruko Simpang Tiga akan diselesaikan tetapi harus melalui koridor hukum yang sekarang sedang dijalankan.

“Kini dalam proses penyidikan oleh pihak kejaksaan,” tandasnya.(guz)

Check Also

Pemerintah Desa Laya Bagikan Sembako yang dikirim Dari Rumah Kabupaten Kepada Masyarakat Desa Laya yang terdampak Banjir

SeputarKita,OKU (SUMSEL), Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) distribusikan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir Di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *