Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Di Jogoroto Jombang

SeputarKita, Jombang – Warga Desa Kedung Papar, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang Berinisial PG (33), melaporkan ke Polres Jombang warga Jogoroto Berinisial MRD (50), atas dugaan tindak pidana penggelapan, Rabu (1/11/2023).

Pelapor (PG) menjelaskan, pada tanggal 20 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, bersama dua temannya yakni Sulthon dan Suyanto mendatangi MRD (50) untuk membeli mobil Grand Max Tahun 2017 yang saat itu kondisinya rusak parah.

“Mobilnya yang saya beli sudah tidak layak pakai. Mesinnya sudah rusak parah, saat itu sesuai perjanjian saya membeli dengan harga Rp 28 juta,” ungkap PG (33) saat diwawancarai usai laporan polisi.

Setelah terjadi kesepakatan harga, Pelapor memberikan uang muka sebagai tanda jadi sebesar Rp 15 juta, saat itu transaksi dilakukan di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto.

“Selanjutnya pada 21 Juni 2022 saya ditemani isteri saya kerumah M untuk melakukan pelunasan, senilai Rp 13 juta,” lanjutnya.

Pelapor atau korban menyebut, transaksi pelunasan dilakukan diruang tamu rumah MRD (50).

Namun, PG (33) mengaku bahwa MRD (50) bilang kalau BPKB mobil masih di Bank.

“Setelah transaksi pelunasan, dia bilang kalau BPKB masih di bank, dia berjanji akan memberikan BPKB dalam jangka waktu dua minggu. Namun hingga saat ini BPKB belum saya pegang sehingga saya laporkan ke polisi,” ungkapnya.

Korban mengaku, upaya meminta BPKB secara baik-baik juga sudah dilakukan, namun tidak ada hasil.

“Upaya baik-baik juga sudah saya tawarkan, namun tanpa hasil. Intinya saya membeli secara sah, dan memperbaiki mobil saya sudah habis puluhan juta, saya ingin BPKB itu dikasihkan ke saya,“ tutupnya.(guz)

 

Check Also

Pelaku Curanmor Hotel Cleo Surabaya Diamankan Polisi

Pelaku Curanmor Hotel Cleo Surabaya Diamankan Polisi

  SeputarKita, Surabaya– Kali ini Pasal 363 KUHP “Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) siap menjerat MAF …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *