Bandar Sabu-sabu Rajin Catat Hasil Penjualan

SeputarKita, Jombang – Tersangka Ary Prastyo Alias Dori (25) terlihat cukup rapi menjalankan bisnis ilegalnya menjadi pengedar narkotika sabu-sabu di Jombang, Jawa Timur.

Dia selalu mencatat hasil penjualan narkoba di sebuah buku harian yang kini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jombang sebagai barang bukti.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito membenarkan hal tersebut. Menurut AKP Komar, tersangka terbilang rajin membuat catatan pembukuan hasil penjualan sabu-sabu.

Sayangnya, mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya ini tidak menjelaskan lebih detail catatan di buku tersebut. Sebab, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk buku catatan penjualan sabu tersebut telah kami amankan sebagai barang bukti,” kata AKP Komar, Kamis (5/10/2023).

Dori ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Jumat (29/9/2023) pagi sekitar pukul 06.00 Wib di rumahnya Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Penangkapan pemuda tamatan SMA itu dari penyelidikan polisi yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah setempat.

“Setelah ada informasi, anggota kami turun lapangan melakukan penyelidikan dan pengintaian gerak-gerik pelaku,” ujar AKP Komar.

Ketika cukup bukti, korps seragam coklat langsung menggerebek rumah pelaku. Meski sempat mengelak sebagai pengedar barang ilegal tersebut, pelaku akhirnya tak berkutik ketika ditemukan sejumlah barang bukti narkotika di kamarnya.

Dikatakan AKP Komar, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan tujuh paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya.

Rincinya yakni 1,01 gram; 1,02 gram; 1,00 gram; 1,00 gram; 1,01 gram; 1,02 gram; dan 0,45 gram. Jumlah keseluruhan dengan berat 6,51 gram.

“Kami juga amankan bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 2 timbangan digital dan HP pelaku,” tandas polisi tiga balok emas di pundak ini.

Akibat perbuatan terlarangnya, Dori kini mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. dan / atau pasal 112 ayat (2) jo  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun.

“Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Kapolres juga berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.(gus)

Check Also

Pelaku Curanmor Hotel Cleo Surabaya Diamankan Polisi

Pelaku Curanmor Hotel Cleo Surabaya Diamankan Polisi

  SeputarKita, Surabaya– Kali ini Pasal 363 KUHP “Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) siap menjerat MAF …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *